Berita Viral
Nasib ASN di Wonogiri Tak Bisa Tahan Nafsu dengan Kepsek, Sengaja Rekam Adegan Nakal, Karier Hancur
Aksi nakal seorang aparatur sipil negara (ASN) dan kepala sekolah atau kepsek berakhir fatal. Karier mereka hancur karena tak bisa menahan nafsu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Aksi nakal seorang aparatur sipil negara (ASN) dan kepala sekolah atau kepsek berakhir fatal.
Karier ASN dan kepsek hancur karena aksi nakal ASN dan kepsek itu.
Diketahui si kepsek juga merupakan ASN.
Mereka bukan pasangan suami istri.
Baca juga: Sosok Sopir Pajero di Jaksel yang Mesum ke Pejalan Kaki Wanita, Ciri Dikuak, Polisi Gerak Cepat
Semua berawal dari foto yang tersebar di WhatsApp.
Dua foto viral dan menunjukkan ASN dan kepsek lagi berciuman.
Dua ASN itu dikabarkan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri.
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya dua ASN itu memang berada di bawah naungan dinasnya.
Baca juga: Soal Chat Mesum, Ibu Norma Risma Akhirnya Klarifikasi Terkait Arti Kalimatnya: Rozy Suka Bertanya
Menurutnya dia, menurut pandangan Disdikbud yang membawahi dua ASN itu, foto tersebut masuk dalam kategori asusila.
"Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (21/3/2023).
Sriyanto menjelaskan, ASN laki-laki yang berada dalam foto itu adalah S, Korwil Disdik di salah satu Kecamatan di Wonogiri.
Sementara ASN perempuan adalah R, salah satu Kepala SD.
Baca juga: Drama Suami Bu Kades di Tulungagung Pura-pura Selamatkan Bayi, Sempat Ajak Pelakor ke Orang Sakti
Menurut dia, tindakan keduanya sudah terbukti.
Kedua ASN itu sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023).
Pembebastugasan itu diberikan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Tim internal Disdikbud Wonogiri yang melakukan penyelidikan.
Baca juga: Miris, Video Mesum Beredar di Media Sosial, Balita Ikut Tersorot, Lokasi Terungkap?
Kedua ASN itu sebelumnya juga sudah diperiksa pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata Sriyanto, mereka mengaku khilaf.
"Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami. Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama," kata Sriyanto.
Kedua ASN itu mengaku melakukan foto tersebut dengan sadar untuk koleksi pribadi. Namun keduanya tidak mengetahui secara pasti bagaimana foto tersebut bisa tersebar.
Ada kemungkinan, foto tersebut beredar melalui ponsel ASN perempuan itu.
Sebab dokumen foto tersebut tersimpan di ponsel pihak perempuan.
Baca juga: Viral Video Mesum Diduga Beredar di Tuban, Ada Balita Ikut Tersorot, Polisi Buka Suara
Dalam pemeriksaan itu, keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan badan.
"Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya melakukan pembinaan dan penyidikan internal serta pendalaman.
Bisa saja kasus tersebut bisa terbukti menyalahi asusila maupun melanggar UU ITE.
Kepala Sekolah Pacaran dengan Siswi SMP
Seorang kepsek SMP Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial IM (50), jadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
IM telah terbukti dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15), di ruang kerjanya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah.
Pelaku disebut melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tabiat korban.
Baca juga: Kejam ASN Kelurahan Injak-injak Nenek Penjual Kue hingga Lumpuh, Ngamuk Tak Diutangi, Korban: Sering
Anak mereka yang masih SMP kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Pihak keluarga pun meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa, betapa kagetnya saat didapati ada percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan orang dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban."
"Bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas AKBP Tonny.
Baca juga: Tidak Diawasi Pemilik, Marak Kamar Kos Disewakan Jam-jaman untuk Pasangan Mesum di Tulungagung
Mendapati informasi tersebut, pihak keluarga sontak marah dan langsung melapor ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku membenarkan tindakannya.
Bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku, saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Baca juga: Geng ASN Tajir di Kemenkeu Mulai Dibongkar KPK, Ada 1 Pejabat Diincar, Siapa setelah Rafael & Eko?
Korban melancarkan aksinya tersebut saat sekolah sudah sepi.
Pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
Ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dua Pasangan Mesum di Jalanan Malang Diciduk Satpol PP, Ternyata Mahasiswa Luar Kota
ASN di Wonogiri tak bisa tahan nafsu dengan kepsek
aksi nakal ASN dan kepsek
ASN dan kepsek lagi berciuman
Karier ASN dan kepsek hancur
Disdikbud Wonogiri
ASN
kepsek
Wonogiri
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.