Berita Tulungagung
Penjual Arak Bali di Tulungagung Ditangkap Polisi, Saat Digerebek Ditemukan Ratusan Botol
Unit Reskrim Polsek Campurdarat mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis arak Bali.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Jika dijerat dengan Tipiring, maka tersangka hanya terancam hukuman denda.
Namun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta Kerja, tersangka terancam hukuman pidana penjara.
Masih menurut Anshori, minuman keras ini tidak hanya membahayakan Kesehatan masyarakat.
Pengaruh alkohol kerap membuat orang lepas kendali dan memicu gesekan antar individu atau kelompok.
Penindakan peredaran minuman keras ilegal juga bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat aktif melapor ke polisi jika menemukan peredaran gelap miras dan narkoba di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Anshori
Tags
peredaran minuman keras
miras ilegal
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Polres Tulungagung
berita Tulungagung
arak Bali
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.