Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Penjual Arak Bali di Tulungagung Ditangkap Polisi, Saat Digerebek Ditemukan Ratusan Botol

Unit Reskrim Polsek Campurdarat mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis arak Bali.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
RM (41) tersangka penjual arak Bali di wilayah Desa/Kecamatan Campurdarat 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Campurdarat mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis arak Bali.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama RM (41), warga Desa Soko, Kecamatan Bandung, dengan barang bukti 101 botol minuman memabukkan itu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengatakan RM ditangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada penjualan arak Bali di Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat,” terang Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi penjualan minuman keras asal Pulau Dewata ini.

Polisi lalu melakukan penggerebekan di tempat jualan miras milik RM.

Saat itu ditemukan 101 botol kemasan 600 ML, atau botol kecil air mineral.

Baca juga: Korban Tewas Pesta Miras Alkohol 70 Persen di Jember Bertambah Jadi 3 Orang, 6 Sisanya Masih Dirawat

“Kami juga menemukan 51 label arak Bali yang belum ditempel. Kami juga menyita HP yang dipakai RM untuk melakukan transaksi jual beli,” ungkap Anshori.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.000.000, hasil penjualan arak Bali.

Tidak ketinggalan sebuah mobil pikap AG 8581 YN juga disita sebagai barang bukti alat angkut minuman keras itu.

RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Campurdarat.

Polisi menjeratnya RM dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang  Pangan dan Undang-undang Cipta kerja.

“Karena barang yang dijual adalah barang ilegal yang tidak jelas komposisinya, maka semua Undang-undang itu dilanggar oleh tersangka,” tegas Anshori.

Sebelumnya Polres Tulungagung dan jajarannya tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada pelaku peredaran minuman keras.

Jika dijerat dengan Tipiring, maka tersangka hanya terancam hukuman denda.

Namun dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Cipta Kerja, tersangka terancam hukuman pidana penjara.

Masih menurut Anshori, minuman keras ini tidak hanya membahayakan Kesehatan masyarakat.

Pengaruh alkohol kerap membuat orang lepas kendali dan memicu gesekan antar individu atau kelompok.

Penindakan peredaran minuman keras ilegal juga bagian upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap masyarakat aktif melapor ke polisi jika menemukan peredaran gelap miras dan narkoba di Kabupaten Tulungagung,” pungkas Anshori

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved