Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

7 pengedar Ditangkap dalam Sehari di Kecamatan Bandung Tulungagung, Sabu dan 16 Ribu Pil Diamankan

Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L dalam satu hari, Senin (20/3/2023) kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Ilustrasi sabu-sabu dalam artikel 7 pengedar Ditangkap dalam Sehari di Kecamatan Bandung Tulungagung, Sabu dan 16 Ribu Pil Diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tujuh tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L dalam satu hari, Senin (20/3/2023) kemarin.

Tujuh laki-laki dalam satu jaringan ini ditangkap di empat tempat berbeda di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung.

Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa  6,29 gram sabu-sabu dan 16.047 butir pil double L.

“Mereka berasal dari satu jaringan yang sama. Mereka beroperasi di wilayah Kecamatan Bandung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, penangkapan dilakukan dalam rentang pukul 06.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang menyebut sering ada transaksi narkoba di kedua desa ini.

Baca juga: Polres Pamekasan Tangkap 6 Pengedar Sabu-Sabu, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Penangkapan pertama dilakukan terhadap NT (42) dan AL (31) di Desa Ngepeh, Kecamatan Bandung.

Dari kedua orang ini  polisi mengembangkan perkara dan menangkap SS (42) dan DI (22) di Desa Soko, Kecamatan Bandung.

Polisi melanjutkan penangkapan pada AW (35) kembali di Desa Ngepeh, Kecamatan Bandung.

Terakhir polisi menangkap dua tersangka di Desa Ngepeh, KS (32)  dan EDA (33) asal Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

“Mereka bagian dari jaringan lama yang sudah lama kami incar. Akhirnya tujuh orang berhasil kami amankan di satu hari yang sama,” tegas Anshori.

Baca juga: Pengedar Sabu di Malang Mengaku Cicipi Sedikit Barang Jualan Biar Makin Untung

Dari mereka polisi menyita 6,29 gram sabu-sabu, 16.047 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 1.976.500 hasil penjualan narkoba.

Selain itu polisi juga menyita sebuah Ponsel, kartu ATM dan sebuah sepeda motor yang dipakai melakukan transaksi jual beli.

Para tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Kami berharap masyarakat semakin peduli dan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar lingkungannya. Kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika, dan obat keras berbahaya,” pungkas Anshori

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved