Berita Madura
Polres Pamekasan Tangkap 6 Pengedar Sabu-Sabu, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap 6 pengedar sabu-sabu selama 16 hari.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap 6 pengedar sabu-sabu selama 16 hari.
Pengungkapan kasus peredaran gelap jual beli narkoba itu dilakukan secara diam-diam sedari 1 Maret - 16 Maret 2023.
6 pengedar narkoba yang ditangkap ini diantaranya, berinisial A, MH, MR, SYW, FH dan RJ.
Dari 6 pengedar narkoba itu, satu di antaranya terdapat anak di bawah umur.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Tirto mengatakan, transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh 6 tersangka ini melalui pesan Handphone.
Calon pembeli tinggal memesan lewat Hp pengedar, lalu antara penjual dan pembeli janjian bertemu di suatu tempat.
"Ya mereka melakukan percakapan, butuh barang (sabu), setelah itu disuruh menunggu beberapa jam, lalu barang itu diantar ke pembelinya," kata AKP Tirto, Sabtu (18/3/2023).
Penuturan dia, khusus pengungkapan kasus narkoba, personelnya kerja senyap, dan tidak bisa membeberkan mengenai siapa bandar di atas pengedar sabu-sabu ini.
Sementara ini, pihaknya belum bisa memberitahu mengenai inisial bandar dari ke enam pengedar narkoba tersebut.
"Karena narkoba ini peredaran gelap, kalau kita vulgar memberitahukan semua ke publik, kami tidak bisa mengungkap tersangka yang lain," paparnya.
"Kasus pengungkapan narkoba beda dengan curanmor," sambung dia.
Sedangkan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mohon doa restu kepada masyarakat setempat untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini sampai menangkap bandarnya.
Ia mengaku mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai siapa bandar di atas keenam tersangka pengedar narkoba ini.
Namun pihaknya berjanji akan berusaha maksimal untuk menangkap para bandar narkoba tersebut.
"Kita mohon waktu untuk menelusuri bandarnya," janjinya.
Dari keenam pengedar narkoba ini, Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan 1,47 gram sabu-sabu.
Keenam pengedar narkoba ini dikenai pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Informasi menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.