Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Jatim

SOSOK Tri Rismaharini, Sebut 'Duit dari Mana?' Kemensos Tak Ada Anggaran Bantuan Korban Gagal Ginjal

Simak ulasan tentang sosok dan biodata Tri Rismaharini, tokoh Jatim yang sebut Kemensos tidak punya anggaran bantuan untuk korban gagal ginjal akut.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/trirismaharini01
Sosok Mensos Tri Rismaharini mengaku tidak punya anggaran untuk menyantuni korban gagal ginjal yang saat ini berjumlah ratusan orang, di antaranya korban yang sudah meninggal dunia dan korban yang masih rawat jalan. 

"Sudah, saya juga sudah menyampaikan ke Bu Mensos. Bantuan gagal ginjal juga sekarang diproses di Kemensos, karena itu harus diverifikasi," kata Menko setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Kemensos perlu melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum menyerahkan bantuan kepada korban.

Sebab, setiap rupiah uang yang dikeluarkan dari APBN perlu dipertanggungjawabkan.

Muhadjir tidak memungkiri, proses verifikasi hingga penyerahan bantuan memerlukan waktu.

Namun, ia memastikan, pemerintah akan memastikan korban gagal ginjal mendapatkan perhatian.

"Kita harus hati-hati. Perlu waktu, tetapi pasti akan kita perhatikan (korban gagal ginjal)," ucap Muhadjir.

Rencana bantuan ini semula diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Rencananya, jenis bantuan berupa santunan kepada korban yang meninggal.

Selain itu, Kemenkes mengusulkan agar obat-obat yang diperlukan oleh korban ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayarin premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Kasus gagal ginjal akut pada anak sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya.

Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Zat kimia berbahaya itu sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.

Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved