Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Akan Dihentikan Polres Malang, Keluarga Korban Kecewa

Laporan model B yang dibuat oleh kelurga korban Tragedi Kanjuruhan dihentikan oleh Polres Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bertemu dengan Kapolres Malang menanyakan kelanjutan laporan model B 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Laporan model B yang dibuat oleh kelurga korban Tragedi Kanjuruhan dihentikan oleh Polres Malang.

Alasan dihentikannya laporan model B tersebut lantaran Pasal 338 dan Pasal 340 juncto 55 dan 56 tidak bisa diterapkan dengan perkara ini. 

Hari ini, Jumat (24/3/2023) keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Devi Athok, Cholifatul Nur yang didampingi oleh kuasa hukumnya Imam Hidayat, beserta Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Polres Malang

Mereka datang menemui Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menanyakan kelanjutan penyelidikan laporan model B

"Kami sampaikan ke Kapolres untuk minta kepastian apakah perkara laporan B yang kita ajukan lima bulan yang lalu di bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan atau kalau memang menurut pendapar hukum pihak polres tidak cukup, ya silahkan dihentikan," ujar Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat. 

Namun dari hasil pertemuan, harapan keluarga korban lantas sirna. Pasalnya Kapolres Malang mengatakan jika akan menghentikan laporan tersebut. 

Dikatakan oleh Imam, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara, yang intinya akan menghentikan proses penyelidikan. 

Menurut pihak kepolisian, pasal yang diajukan oleh keluarga korban tidak bisa diterapkan di dalam Tragedi Kanjuruhan

"Itu hak beliau (Kapolres), artinya kita pun sebagai kuasa hukum dari Mas Devi Athok atau Mabk Ifa atau korban yanh lain tentu tidak sependapat," tegasnya. 

Namun, Imam dan keluarga korban tetap berpendirian teguh tentang Pasal 338 dan 340 yang diajukan karena ia melihat ada unsur pembunuhan di dalamnya. 

Ke depannya, Imam dan pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika laporan model B dihentikan. 

Sementara itu, wakil koordinator tim TATAK, Solahudin mengatakan akan mengkaji putusan yang diambil oleh pihak Polres Malang

"Kemungkinan ada pengehentian penyelidikan terkait dengan kasus kni. Saya juga akan mempelajari secara seksama apakah nanti praperadilan atau bagaimana. Kita akan kaji lebih jauh untuk ke depannya," ujar Solahudin. 

Sedangkan perwakilan keluarga Cholifatul Nur, mengaku kecewa dan sakit hatj dengan keputusan Kapolres Malang. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved