Ramdan 2023

Junub Mimpi Basah saat Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Niat dan Tata Cara Mandi Besar

Apakah junub karena mimpi basah membatalkan puasa? Berikut penjelasan Dr H Syamsul Bakri dilengkapi niat mandi besar serta tata cara mandi besar.

Editor: Hefty Suud
freepik.com/drobotdean
Ilustrasi hukum junub karena mimpi basah membatalkan puasa? Berikut penjelasan ustaz, dilengkapi niat dan tata cara mandi junub atau mandi besar. 

TRIBUNJATIM.COM -  Bagaimana cara mandi junub atau mandi besar, menjadi salah satu topik yang kerap dipertanyakan saat Bulan Ramadan. 

Terutama mengenai, apakah junub karena mimpi basah membatalkan puasa? 

Untuk diketahui, arti kata junub adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi besar atau mandi wajib. 

Sementara mandi besar adalah sesuatu yang harus dilakukan baik oleh pria maupun wanita untuk menyucikan diri, setalah mengeluarkan mani dari alat kelaminnya, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, berhubungan seksual, maupun akibat gairah yang timbul akibat pengelihatan atau pikiran.

Lantas bagaimana jika seseorang lupa mandi junub tapi sudah Imsak atau habis waktu sahur? 

Apakah kondisi tersebut membatalkan puasa? 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Hukum mengenai mandi junub saat bulan Ramadan dibahas dalam program Tribunnews - Tanya Ustaz.

Dalam video yang berjudul TANYA USTAZ : Mandi Junub setelah Imsyak, Apakah Sah Jalankan Puasa Ramadan?, Dr. H. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag.selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, IAIN Surakarta memberikan tausiah soal Mandi Junub setelah Imsyak.

Apakah mandi junub atau kondisi junub ketika sudah memasuki waktu subuh, apakah tetap sah puasanya?

Ada sebuah hadis yang menjelaskan tentang apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.

Dr H Syamsul Bakri menjelaskan, Rasulullah SAW ketika itu sudah memasuki waktu fajar atau waktu subuh, dan Rasulullah dalam keadaan junub, maka kemudian Rasulullah melakukan mandi junub dan melanjutkan puasa.

Artinya, kondisi junub bukanlah merupakan syarat sahnya puasa.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jawa Timur Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023 di Kediri, Lamongan, Mojokerto, dan Jombang

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Jawa Timur Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023 di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Malang

Juga, kondisi junub tidak membatalkan puasa, baik junub karena hubungan suami istri maupun junub karena bermimpi, dan lainnya.

Jadi ketika seseorang dalam kondisi junub dan sudah memasuki waktu subuh, maka puasanya tetap sah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved