Arti Kata
Apa Itu Tempus dan Godin? Istilah Gaul Bulan Ramadan 2023 Mirip Mokel, Cuma Boleh Dilakukan Bocil?
Tempus dan godin menjadi perbincangan sejak kata mokel viral. Lantas, apakah ketiganya memiliki arti sama dan hanya dilakukan bocil?
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini adalah arti kata tempus dan godin yang tengah menjadi perbincangan banyak orang.
Menyusul mokel, kedua istilah gaul itu tengah viral di sosial media sejak awal bulan Ramadan 2023.
Ya, tempus, godin, dan mokel memang memiliki hubungan dengan bulan puasa tersebut.
Bahkan, ketiganya bermakna sama, hanya saja berasal dari bahasa berbeda.
Lantas, apa arti kata godin dan tempus ini?
Diektahui, tiga aktivitas ini hanya boleh dilakukan oleh anak kecil? Apakah betul demikian?
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Arti Kata Tempus

Kata tempus ini juga sama dengan mokel.
Istilah tempus populer di Medan, merujuk ada kegiatan buka puasa di siang hari.
Untuk diketahui, arti kata tempus merupakan singkatan dari TEMbak PUaSa.
Mereka yang melakukan tempus bisanya karena alasan tak kuat menahan lapar atau kelelahan.
Baca juga: Arti Kata Ramadan Kareem dan Perbedaannya dengan Ramadan Mubarak, Simak Penjelasan dan Maknanya
Baca juga: Arti Marhaban Ya Ramadan, Ini Penjelasan dari Quraish Shihab, Disertai Keistimewaan Bulan Ramadan
Arti kata tempus juga ada dalam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Di KBBI, tempus adalah waktu (sebagai kategori semantis).
Tempus memiliki arti dalam bidang ilmu linguistik.
Sehingga ada perbedaan arti kata tempus dalam KBBI dan kata 'tempus' yang populer di kalangan anak Medan saat puasa Ramadan.
Arti Kata Godin

Untuk kosa kata godin ini cukup populer di kalangan anak muda Sunda ketika puasa Ramadan tiba.
Sama halnya dengan mokel, arti kata godin merujuk pada hal batal puasa sebelum waktunya.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, godin adalah istilah yang digunakan anak muda ketika makan siang hari di Bulan Ramadan dengan sembunyi atau diam-diam.
Artinya godin, membatalkan puasa di siang hari, tidak hanya makan.
Namun termasuk minum, merokok dan lain-lain dengan cara diam-diam.
Orang yang melakukan godin akan melanjutkan lagi puasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Arti Kata Mokel
Kata mokel populer penggunaannya pada Bulan Ramadan, terutama bagi orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Namun mokel adalah kata yang tidak terdapat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maupun glosarium online manapun.
Dirangkum dari berbagai sumber, mokel merupakan kosa kata yang berasal dari bahasa Jawa Timuran yang memiliki arti berbuka puasa sebelum waktunya.
Baca juga: Apa Arti Kata Iftar? Simak Contoh Penggunaannya di Bulan Ramadan dan Jenis Menu Buka Puasa ala Nabi
Kata 'mokel' juga digunakan untuk menyebut perilaku seseorang yang sengaja membatalkan puasa.
Adapun mokel bisa juga diartikan membatalkan puasa secara diam-diam karena suatu hal, kemudian lanjut berperilaku layaknya sedang berpuasa di depan orang lain.
Istilah ini populer di daerah Surabaya, Malang dan sekitarnya.
Kata ini serupa dengan mokah, yang juga berarti membatalkan puasa atau berbuka sebelum waktu yang ditentukan.
Selain anak kecil, berikut ini adalah kelompok orang yang diperbolehkan untuk tak puasa di bulan Ramadan.
Siapa saja? Simak penjelasannya di bawah ini!
1. Anak kecil
Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
- Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
- Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
- Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.
Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
2. Gila
Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.
Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:
Pertama, orang gila dengan disengaja.
Baca juga: Beri Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak Jelang Ramadan 2023, Ini Marketplace Pilihan Seller!
Baca juga: Hikmah Ramadan: Puasa dan Pembentukan Kepribadian
Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.
Sebab sebenarnya ia wajib puasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
Kedua, orang gila yang tidak disengaja. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib ber puasa.
Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa.
Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:
Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan.
Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarakan pengalamannya sendiri.
Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja.
Akan tetapi, siapa pun yang sedang puasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk puasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.
Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang puasa.
Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.
Baca juga: 10 Menu Diet dan Cara Buka Puasa Sehat untuk Bikin Berat Badan Ideal, Minum 1-2 Gelas Air Putih
4. Orang Tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
Dalam hal ini, tidak ada batasan umur.
Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.
5. Bepergian (Musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misalnya kata Buya Yahya :
Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km).
Baca juga: Tata Cara Salat di Pesawat, Kereta dan Bus saat Perjalanan Jauh, Disertai Cara Tentukan Arah Kiblat
Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Shubuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Shubuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes.
Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon.
Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh ia masih ada di rumah.
Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Ada beberapa catatan khusus bagi yang melakukan berpergian saat puasa.
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.
Misalnya, orang yang pergi ke Semarang yang tersebut dalam contoh, saat ia sampai di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai di Semarang, ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat.
Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang.
Akan tetapi, kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim.
Yang dihitung empat hari di sini adalah empat hari utuh, tidak dihitung hari masuk dan hari keluar, misal hari rabu siang dia sudah sampai di Semarang maka boleh dihitung hari pertama adalah malam Kamis, hari kedua adalah malam Jumat, hari ketiga adalah malam Sabtu, hari keempat adalah malam Ahad, dan dia keluar hari Senin maka hari Rabu saat ia datang dan hari Senin saat dia keluar tidak dihitung.
Begitu juga jika ada orang datang hari Sabtu siang, kemudian keluar hari Sabtu siang pekan berikutnya maka dua hari Sabtu tersebut tidak dianggap, sebab itu adalah hari keluar dan hari masuk yang tidak dihitung.
6. Hamil
Orang hamil diperbolehkan tidak ber puasa.
Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Menyusui
Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.

8. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
9. Nifas
Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.
Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
Nah untuk sakit kepala saat puasa, ternyata bisa diatasi tanpa perlu membatalkannya.
Menurut dr. Elliot Shevel, direktur medis Headache Clinic dan ahli sakit kepala di Health24, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi sakit kepala saat puasa tanpa harus membatalkan puasa.
----
Artikel ini telah ditayangkan di SerambiNews.com
Berita Jatim dan arti kata lainnya.
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ramadan
arti kata
arti kata mokel
arti kata tempus
arti kata godin
berita Jatim terkini
viral di sosial media
istilah gaul
Arti Kata Cucus yang Viral di TikTok hingga FB, Bahasa Gaul Anak Muda Masa Kini, Tidak Ada di KBBI |
![]() |
---|
Arti Kata Gamon, Bocil, PCB dan NT, Ternyata Sebuah Singkatan hingga Biasanya Muncul di TikTok |
![]() |
---|
Ternyata Ini Makna Dame Un Grrr yang Lagi Viral TikTok, Bermula dari Lagu Milik Fantomel-Kate Linn |
![]() |
---|
Arti Kata Aura Farming, Viral di TikTok Gegara Tarian Bocah Pacu Jalur Riau, Aksinya Diikuti Neymar |
![]() |
---|
Arti Kata Dame Un Grrr yang Lagi Viral di TikTok, Berawal dari Lagu Milik Fantomel dan Kate Linn |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.