Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bangun dari Koma, David Tak Mengenali Orang Tuanya, Jonathan Tak Mau Ampuni Mario Dandy: Catat Ini

David Ozora kini mulai pulih tetapi dengan keadaan memilukan karena belum bisa mengenali orang tuanya, sang ayah pun mengecam pihak pelaku.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
David korban Mario Dandy ternyata kini belum bisa mengenali orang tuanya, update terbaru kondisi korban kasus penganiayaan, Selasa (28/3/2023). 

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario Dandy menganiaya David secara brutal.

Mario Dandy memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Berita viral lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved