Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2023 Pemprov Jatim Moda Bus, Truk dan Kapal, Tersedia 17 Rute

Pemprov Jatim membuka pendaftaran mudik gratis 2023 mulai Senin (27/3/2023) kemarin. Simak cara mendaftarnya,

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Pemprov Jatim membuka pendaftaran mudik gratis 2023 mulai Senin (27/3/2023) kemarin. Pemprov Jatim mengumumkannya melalui akun Instagram resminya @jatimpemprov. 

Pemudik rencananya diberangkatkan pada 19 April 2023 yang bertepatan dengan hari pertama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Untuk syarat dan ketentuan mudik gratis 2023 yang digelar Pemprov Jatim, calon pemudik bisa menyimak daftarnya di bawah ini:

1. Menerapkan dan mematuhi prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan

2. Menggunakan aplikasi SatuSehat

3. Vaksin dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR

4. Vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes PCR 1X24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan

5. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan

6. Pemudik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit khusus melampirkan hasil negatif tes RT PCR 3X24 jam sebelum berangkat

7. Pemudik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit khusus wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak atau belum divaksinasi Covid-19

8. Pemudik berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes antigen. Tapi, mereka harus didampingi pelaku perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan prokes.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023, Rute Jatim: Tuban-Madiun-Surabaya-Tulungagung-Malang

Syarat khusus mudik gratis 2023 Pemprov Jatim

Selain syarat keberangkatan yang sudah ditetapkan, Pemprov Jatim mengingatkan calon pemudik untuk memenuhi syarat lain supaya namamnya masuk peserta mudik gratis.

1. Diperbolehkan berangkat bila sudah mendaftar dan mempunyai atau mencetak tiket

2. Calon pemudik yang mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi di Kantor Dishub Jatim.

Mereka dinyatakan gagal jika tidak melakukan verifikasi dan cetak tiket pada waktu yang ditentukan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved