Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kekayaan Muhammad Rizky Alamsyah, Pejabat Kemenhub yang Dicopot Imbas Istri Pamer Gaya Hidup Mewah

Kekayaan mantan pegawai Kemenhub ini disoroti karena sang istri kerap kali memamerkan gaya hidup hedon.

Warta Kota dan Tribun Banten.
Kekayaan pegawai Kemenhub, Muhammad Rizky Alamsyah disoroti karena istrinya kerap kali memamerkan gaya hidup hedon di media sosialnya. Ujungnya, Muhammad Rizky Alamsyah kini dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan, Selasa (28/3/2023). 

Bukan hanya harta diam, Muhammad Rizky Alamsyah juga memiliki harta bergerak berupa dua buah kendaraan.

Pertama, satu buah mobil Honda Freed tahun 2010 seharga Rp 120 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.

Kedua, satu buah motor Honda Vario tahun 2010 yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 6 juta.

Selain dua jenis harta kekayaan tersebut, Rizky yang telah dinonaktifkan juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 11 juta atau tepatnya Rp 11.462.425.

Apabila ditotal, dia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 miliar, lebih tepatnya 1.637.462.425.

Namun demikian, pegawai ini juga melaporkan utang sebanyak Rp 150 juta, sehingga total kekayaannya menjadi Rp 1.487.462.425.

Sebelumnya, istri dari Muhammad Rizky Alamsyah terciduk memamerkan harta miliknya di media sosial.

Baca juga: SOSOK Istri Pejabat KPK Diduga Hedon Sewa Helikopter, Uang Suami Rp5,6 M, Jubir KPK Bahas Kesetaraan

Kelakuan tersebut diungkapkan melalui utas Twitter oleh akun @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023).

Tampak dalam beberapa unggahan foto, istri Muhammad Rizky Alamsyah berpose di dalam pesawat kelas bisnis, mobil mewah, serta di luar negeri.

Istri pegawai Kemenhub ini juga terlihat menggunakan barang mewah termasuk tas di setiap fotonya.

Adapun setelah dinonaktifkan, Adita mengatakan Kemenhub melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Muhammad Rizky Alamsyah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Hal itu, menurut dia, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Adita.

Rupanya, fenomena pejabat dicopot karena istri doyan pamer gaya hidup mewah saat ini menjadi terus gencar disoroti publik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved