Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Tragis Waria Pacaran dengan Remaja Kalimantan, Tuduh Selingkuh Malah Tewas, Dibuang ke Parit

Seorang waria bernasib tragis setelah menuduh kekasihnya selingkuh. Remaja yang menjadi kekasih waria itu adalah AM (17).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews
ILUSTRASI Berita remaja bunuh kekasihnya yang waria. Perkara dituduh selingkuh. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang waria bernasib tragis setelah si waria menuduh kekasih selingkuh.

Remaja yang menjadi kekasih waria itu adalah AM (17).

Warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ditangkap polisi setelah si kekasih membunuh waria.

Alasannya pun terungkap.

Pembunuhan itu dilakukan pada Kamis (16/3/2023) dini hari.

Pelaku tak sendiri, dia dibantu seorang rekannya berinisial AP (21).

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, antara pelaku dan korban A (33) diketahui menjalin hubungan asmara.

"Pelaku AM ini berpacaran dengan korban. Motifnya cemburu," ujar Ernesto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (28/3/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan Wanita Cantik Nikahi Teman Waria, Dulu Suami Lembut Kini Macho, ‘Hidayah Dalam Banyak Hal’

Sebelum dibunuh, korban menerima informasi jika kekasihnya AM menjalin cinta dengan waria lainnya.

Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan kabar tersebut.

Namun saat ditanya, pelaku mengelak dan tak terima dituduh selingkuh.

Mendengar pengakuan pelaku, korban tak serta merta percaya hingga cekcok pun terjadi antara keduanya.

"Malam kejadian itu mereka cekcok. Korban sempat menampar pelaku AM," jelas Ernesto.

Baca juga: Viral Wanita Cari Pria Penyuka Sesama Jenis untuk Kawin Kontrak, Demi Senangkan Orang Tua: Setahun

Lantaran emosi, pelaku kemudian menghubungi kawannya AP melalui sambungan telepon.

Tak lama AP datang dan kemudian bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.

"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala, dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ungkapnya.

Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tak berdaya, tubuh waria dibuang ke semak-semak atau parit.

Lima hari kemudian, jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk oleh warga yang bermaksud memangkas semak-semak.

Menerima laporan adanya penemuan mayat, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada kekasih korban.

"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Pria Dibunuh karena Sebarkan Video Sesama Jenis

Di tahun 2022, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan mengambang di perairan Jangari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Temuan tersebut menggegerkan warga sekitar karena kondisi yang tidak wajar.

Kepalanya dilakban dan ditutupi karung goni, tangan dan kaki terikat.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh karena video seksual sesama jenis.

Setelah jasad korban ditemukan, aparat kepolisian langsung melakukan identifikasi dan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi penemuan mayat, serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

“Identitasnya SM, 28 tahun, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Diduga korban pembunuhan,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di mapolres, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pria di Probolinggo Tak Kunjung Balik saat Bersihkan Tangki Truk Pengangkut Pupuk, Ending Tragis

Berdasarkan petunjuk identitas korban tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut pada pelaku.

“Selanjutnya berhasil kita amankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan ini. Mereka sempat kabur ke luar kota,” ujar dia.

Para pelaku, yakni DS (19), AP (19), dan WG (28) terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut, sedangkan salah satu pelaku lainnya, yakni ES sebagai penadah barang milik korban.

“Dari tangan para tersangka kita diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, tali rapia, gulungan bekas lakban, dan ponsel milik korban,” kata Doni.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara

Doni mengemukakan, pembunuhan berencana ini diotaki DS yang kesal terhadap korban karena telah mempermalukan adiknya, dengan cara menyebarkan video seks sesama jenis antara adiknya dengan korban tersebut.

Tersangka pun lantas menyusun rencana bersama kedua temannya agar bisa bertemu dengan korban.

“Mereka kemudian janjian bertemu di seputaran Ciranjang, Cianjur. Korban sempat diajak berkeliling dengan kendaraan sebelum akhirnya dibunuh oleh para pelaku ini,” kata Doni.

Sementara motif korban menyebarkan video persetubuhannya tersebut, dikemukakan Doni, karena kesal tidak dibayar.

“Jadi, korban ini dipesan adik salah satu tersangka untuk kencan. Namun tak dibayar hingga akhirnya menyebarkan video persetubuhannya itu,” ujar dia.

Doni mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi pada jenazah korban, dinyatakan sebab kematiannya akibat sumbatan jalan napas.

Hal ini mengindikasikan bahwa saat korban dibuang atau ditenggelamkan ke sungai, korban masih dalam kondisi hidup.

“Dugaannya seperti itu, kepala korban ini dibalut lakban dan dibungkus karung, sedangkan tangan dan kakinya dilakban. Sebelumnya korban dianiaya hingga pingsan di dalam mobil," tutur Doni.

Disebutkan, korban yang tak berdaya itu dilempar ke sungai di bawah jembatan Leuwi Petir, Mande, Cianjur, dan berselang kemudian tubuhnya ditemukan mengambang di area objek wisata perairan Jangari, Mande.

Atas perbuatan tersebut, DS, AP, dan WG dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka ES dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan sangkaan tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Doni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved