Berita Malang
Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara
Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis yang terjadi di Kota Malang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis yang terjadi di Kota Malang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), dan pada Rabu (25/1/2023) ini telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan
Dalam persidangan tersebut, terdakwa M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing mendengarkan putusan majelis hakim secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang.
Atas perbuatannya itu, Dendi dinyatakan bersalah dan divonis dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Dengan hukuman penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan.
Tentunya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
JPU Kejari Kota Malang, Rusdianto mengungkapkan, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Baca juga: Pembunuhan di Malang Direkonstruksi, Motif Pelaku Nekat Berbuat Terungkap, Asmara Sesama Jenis?
"Untuk terdakwa menerima putusan itu. Sedangkan untuk kami, masih pikir-pikir," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Saat ditanya terkait fakta persidangan, Rusdianto mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya.
"Awalnya, terdakwa ini cemburu dengan istri korban. Sebab, terdakwa ini penyuka sesama jenis dan menyukai korban. Jadi pada saat di lokasi, dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tak sadarkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya tidak mengajukan banding dengan putusan tersebut.
"Puas tidak puas, klien kami menerima putusan itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Dendi Harjono (44) menghabisi nyawa korbannya Hari Setiawan (30).
Pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (9/2/2022), korban tidak sadarkan diri karena kondisi mabuk minuman keras.
Kemudian, pada Kamis (10/2/2022) dini hari, korban dibawa ke pinggiran Sungai Bango lalu dihanyutkan.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.