Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara

Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis yang terjadi di Kota Malang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat menunjukkan tersangka pembunuhan M Dendi Harjono berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota pada Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis yang terjadi di Kota Malang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), dan pada Rabu (25/1/2023) ini telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan

Dalam persidangan tersebut, terdakwa M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing mendengarkan putusan majelis hakim secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang.

Atas perbuatannya itu, Dendi dinyatakan bersalah dan divonis dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Dengan hukuman penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan.

Tentunya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

JPU Kejari Kota Malang, Rusdianto mengungkapkan, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Baca juga: Pembunuhan di Malang Direkonstruksi, Motif Pelaku Nekat Berbuat Terungkap, Asmara Sesama Jenis?

"Untuk terdakwa menerima putusan itu. Sedangkan untuk kami, masih pikir-pikir," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Saat ditanya terkait fakta persidangan, Rusdianto mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya.

"Awalnya, terdakwa ini cemburu dengan istri korban. Sebab, terdakwa ini penyuka sesama jenis dan menyukai korban. Jadi pada saat di lokasi, dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tak sadarkan diri," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya tidak mengajukan banding dengan putusan tersebut.

"Puas tidak puas, klien kami  menerima putusan itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Dendi Harjono (44) menghabisi nyawa korbannya Hari Setiawan (30).

Pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (9/2/2022), korban tidak sadarkan diri karena kondisi mabuk minuman keras.

Kemudian, pada Kamis (10/2/2022) dini hari, korban dibawa ke pinggiran Sungai Bango lalu dihanyutkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved