Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Sahur On The Road Pakai Pengeras Suara, 7 Pemuda di Tulungagung Diberhentikan, Sound System Disita

Lakukan Sahur On The Road gunakan pengeras suara, tujuh pemuda di Tulungagung dimintai keterangan polisi, satu set sound system disita.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Para pemuda yang kedapatan menggelar Sahur On The Road menggunakan pengeras suara dimintai keterangan polisi, Minggu (26/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sahur On The Road (SOTR) yang menggunakan pengeras suara (sound system) ditertibkan jajaran Polres Tulungagung.

Bahkan satu set perangkat pengeras suara disita dari sekelompok anak muda yang melakukan SOTR pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, karena dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sejumlah pemuda yang membawa perangkat pengeras suara itu juga dimintai keterangan.

“Ada tujuh pemuda yang kami minta keterangan karena aktivitas mereka sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Tujuh pemuda yang melakukan SOTR dengan membawa pengeras suara ini berasal dari Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Mereka adalah MIW (20), MIA (20), MRS (19), YF (19), MID (20), MF (21), dan MZN (20).

Pikap Daihatsu Gran Max AG 8520 AI yang membawa pengeras suara ini dihentikan di dekat Warung Titin Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan.

“Mobil beserta perangkat pengeras suara, termasuk genset kami amankan. Kami kenakan tilang kepada orang yang mengemudikan mobil itu,” sambung Iptu M Anshori.

Selain dikenakan tilang, para pemuda ini juga dijerat dengan pasal 503 KUHPidana tentang pelanggaran ketertiban umum.

Seperti komitmen Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, sound system tersebut disita sampai setelah Idul Fitri.

Baca juga: 5 Inspirasi Resep Mi Bihun untuk Menu Sahur atau Buka Puasa Ramadan 2023, Enak, Gurih, Mudah Dibuat!

Barang bukti ini baru bisa diambil jika pengemudinya telah membayar denda tilang.

“Kami menekankan upaya pembinaan. Karena penggunaan sound system yang berlebihan ini berpotensi menimbulkan gesekan dengan pihak yang terganggu,” tegas Iptu M Anshori.

Keberadaan SOTR dengan pengeras suara sempat menjadi tren di Tulungagung.

Namun keberadaan mereka juga dikeluhkan, karena adu kekuatan bass yang sangat bisa menggetarkan kaca.

Selain itu, mereka sering menyalakan pengeras suara pada pukul 01.00 WIB, di saat masih jauh dari waktu sahur.

“Ada ponsel, ada masjid dan musala yang bisa membangunkan orang sahur. Jangan justru mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” pungkas Iptu M Anshori.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved