Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kisah Warga Sampang Madura di Sarang Prostitusi, Nyamar Sebagai Pelanggan, Bongkar Ada Kamar Khusus

Bisnis prostitusi berlokasi di Desa Taddan, Kecamatan Clamplong, Kabupaten Sampang, Madura digerebek pihak kepolisian

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanggara
Kapolres Sampang tunjukkan dua tersangka muncikari di hakaman belakang mapolres sampang, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Bisnis prostitusi berlokasi di Desa Taddan, Kecamatan Clamplong, Kabupaten Sampang, Madura digerebek pihak kepolisian setempat, alhasil dua mucikari berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa keberadaan prostitusi di Dusun Rabe Jeteh, Desa setempat tersebut telah lama meresahkan masyarakat.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada (26/3/2023) sore, di mana awalnya pelapor melakukan penyamaran sebagai pelanggan untukn bisa masuh ke dalam prostitusi.

“Saat pelapor ini sudah berada di dalam, sudah ada tiga orang wanita (PSK) yang telah siap melakukan hubungan intim,”ujarnya.

Setelah berpura-pura memesan satu orang wanita, dua orang muncikari (tersangka) berinisial TL dan SI seketika menunjukkan kamar yang akan digunakan oleh pelapor dengan PSK.

Di saat itu juga sejumlah anggota Polisi yang diterjunkan menggrebek tempat prostitusi dan mengamankan wanita PSK dan dua tersangka mucikari.

Baca juga: Selama Ramadan, Prostitusi di Sampang Madura Tetap Bergeliat, Mayoritas Beroperasi di Kos-kosan

“Setelah berhasil diamankan baru kami bawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Siswantoro.

Berdasakan pengakuan dua tersangka mucikari, TL dan SI. Mereka menjual PSK ke pria hidung belang dengan tawaran kencan singkat atau jasa short time.

Adapun tarifnya untuk sekali kencan berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.

“Dari tarif tersebut ke dua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu,” tutur AKBP Siswantoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved