Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Aktivitas Rumah Kontrakan di Lamongan Tak Lazim, Warga Curiga, Saat Digerebek Ada yang Berbuat Nakal

Keberadaan rumah kontrakan di Perumahan Setara Blok 12 nomor 42 dinilai mengganggu ketentraman warga perumahan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Muncikari IZ, tersangka dan harus menjalani hari-harinya di sel tahanan, Jumat (31/3/2023) 

Polisi akhirnya berhasil mengendus posisi IZ. Mucikari IZ ditemukan di Desa Mulung Kecamatan Pucuk dan langsung diamankan.

Setelah diinterogasi, IZ mengakui telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di Perumahan Setara Blok 12 nomor 42 Desa Tanjung Lamongan.

Tersangka IZ digelandang ke Mapolres Lamongan. Dari hasil penyidikan, IZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres.

Dari rumah mesum, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 HP, uang tunai
Rp. 80 ribu, 1 buah kasur warna ungu, 2 bantal, 1 lembar sprei warna hijau motif bunga, 2 buah kondom yang sudah terpakai.

Dua buah bungkus kondom merek Sutra, 2 buah bungkus kondom merek Fiesta, 1 kardus bungkus alat kontrasepsi, dan beberapa lembar tisu bekas.

Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP, " kata Anton.

Tersangka dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagai pencarian atau kebiasaan, sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved