Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Laki-laki Pulang Malam Bikin Warga Curiga, Warkop di Trenggalek Ini Ternyata Sediakan Bilik Rahasia

Polres Trenggalek meringkus seorang muncikari dengan kedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Seorang Muncikari, WR (52) di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Diringkus Polres Trenggalek 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJTIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meringkus seorang muncikari dengan kedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kasus terungkap berawal dari laporan warga sekitar yang resah karena ada tamu laki-laki setiap malam yang menginap dan pulang tengah malam dari warung tersangka WR (52).

"Dari hasil Operasi Pekat Semeru, kita mengamankan salah satu tersangka prostitusi inisial WR di warungnya di Tasikmadu malam Minggu (25/3/2023) kemarin," kata KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi, Jumat (31/3/2023).

"Modus operandinya yang bersangkutan memiliki warung yang mempekerjakan salah satu perempuan inisial LL (35)," lanjutnya.

Dalam melancarkan aksinya warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut menyediakan bilik rahasia di warungnya sebagai tempat prostitusi LL.

Baca juga: Hendak Berbuat Dosa Bareng PSK di Bilik, Pria di Probolinggo Diciduk Petugas, Muncikari Masuk Toilet

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Mami Ambar Muncikari Lumajang Minta Keringanan, Ungkap Sosok Mami Cindy

Sekali main, LL yang merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tersebut mematok harga Rp 150 ribu.

Dari hasil tersebut tersangka (WR) mendapat tips Rp 25 ribu untuk setiap tamu yang masuk.

"Saksi LL sudah 4 hari (bekerja di warung WR) dan telah mendapatkan uang Rp 600 ribu," lanjutnya.

Baca juga: Rahasia Kelam Toko Baju Wanita di Banten Ramai Didatangi Pria, Lantai 2 Kamar PSK, Si Mami Terkuak

Hanik mengungkapkan bisnis tersebut bisa berjalan karena memang LL yang menawarkan diri untuk menjadi pekerja prostitusi dengan WR yang menyediakan tempatnya.

Dari pengakuan, tersangka dan saksi menjalankan bisnis haram tersebut baru satu kali.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 dan atau pasal 506 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved