Berita Trenggalek
Laki-laki Pulang Malam Bikin Warga Curiga, Warkop di Trenggalek Ini Ternyata Sediakan Bilik Rahasia
Polres Trenggalek meringkus seorang muncikari dengan kedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJTIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meringkus seorang muncikari dengan kedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kasus terungkap berawal dari laporan warga sekitar yang resah karena ada tamu laki-laki setiap malam yang menginap dan pulang tengah malam dari warung tersangka WR (52).
"Dari hasil Operasi Pekat Semeru, kita mengamankan salah satu tersangka prostitusi inisial WR di warungnya di Tasikmadu malam Minggu (25/3/2023) kemarin," kata KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi, Jumat (31/3/2023).
"Modus operandinya yang bersangkutan memiliki warung yang mempekerjakan salah satu perempuan inisial LL (35)," lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut menyediakan bilik rahasia di warungnya sebagai tempat prostitusi LL.
Baca juga: Hendak Berbuat Dosa Bareng PSK di Bilik, Pria di Probolinggo Diciduk Petugas, Muncikari Masuk Toilet
Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Mami Ambar Muncikari Lumajang Minta Keringanan, Ungkap Sosok Mami Cindy
Sekali main, LL yang merupakan warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tersebut mematok harga Rp 150 ribu.
Dari hasil tersebut tersangka (WR) mendapat tips Rp 25 ribu untuk setiap tamu yang masuk.
"Saksi LL sudah 4 hari (bekerja di warung WR) dan telah mendapatkan uang Rp 600 ribu," lanjutnya.
Baca juga: Rahasia Kelam Toko Baju Wanita di Banten Ramai Didatangi Pria, Lantai 2 Kamar PSK, Si Mami Terkuak
Hanik mengungkapkan bisnis tersebut bisa berjalan karena memang LL yang menawarkan diri untuk menjadi pekerja prostitusi dengan WR yang menyediakan tempatnya.
Dari pengakuan, tersangka dan saksi menjalankan bisnis haram tersebut baru satu kali.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 dan atau pasal 506 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan
berita Trenggalek
Polres Trenggalek
Tribun Jatim
muncikari
bilik khusus
Trenggalek
prostitusi
bilik rahasia
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.