Berita Jatim
Polda Jatim Minta Masyarakat Tak Meracik Bahan Petasan atau Menyalakan Mercon saat Ramadan
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun meracik bahan petasan secara manual untuk kepentingan apapun
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat ataupun meracik bahan petasan secara manual untuk kepentingan apapun, karena berbahaya dan mengancam jiwa.
Entah untuk kepentingan menangkap hewan buruan, seperti mencari ikan di perairan laut atau sungai, memanfaatkan bahan peledak yang lazim disebut bondet.
Pasalnya, bahan peledak yang diracik untuk petasan merupakan bahan peledak kategori rendah (low explosive) yang rentan terpicu menjadi ledakan karena banyak hal, seperti gesekan, atau semacamnya.
Apalagi hanya untuk kepentingan sekadar hiburan dalam memperingati momen perayaan tertentu, seperti petasan pada saat ngabuburit selama momen bulan puasa, atau peringatan keagamaan lainnya.
Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya insiden ledakan yang sangat mungkin terjadi di tengah proses peracikannya.
"Belajar dari pengalaman kasus di Probolinggo, di Pasuruan, di Blitar, di Malang dan Tulungagung. Mari kita mengimbau masyarakat dalam bulan Ramadan kita laksanakan dengan ibadah yang baik tidak diganggu dengan kejadian seperti itu dengan menggunakan petasan, katakanlah Bondet dan lain-lain," ujar Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, Sabtu (1/4/2023).
Bahan petasan atau bondet walaupun termasuk kategori berdaya ledak rendah (low explosive), namun sangat sensitif terhadap getaran, gesekan (friksi), tekanan, sumber panas dan lain lain, sehingga sangat mudah meledak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
"Kalau saya lihat semuanya itu bahan pembuatan. Jadi mereka membuat kasus terakhir yang di Tulungagung kami temukan bahan-bahannya lengkap ada sekitar 50 kiloan kami temukan. Kalau belajar dari temuan kemarin memang semuanya masih bentuk bahan," jelasnya.
Bahkan, demi menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Ramadhan, hingga perayaan lebaran nanti.
Polda Jatim juga melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pihak yang menyediakan dan menjual bahan peledak petasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat menyapa dan berdialog dengan masyarakat dalam momen 'Jumat Curhat'.
Acara tersebut digelar seusai Salat Jumat di Masjid Al-Falah, Jalan Raya Darmo 137-A, Darmo, Wonokromo, Surabaya, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Jual 20 Kilogram Bubuk Petasan di Ponorogo, Pelajar SMA asal Kediri Ditangkap
"Di Blitar itu rumah hancur, pelaku. Jadi dua peristiwa tadi akhirnya dikembangkan polisi mengungkap kasus penjual. Kita berharap di seluruh jajaran Polda Jatim. Kita kemarin musnahkan, (bahan) petasan 231 kg barang peledak mercon. Itu kalau 1 kg (berjangkauan) 100 meter. Bisa dibayangkan radiusnya," ujar Toni.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran, melansir penindakan hukum terhadap penyalahgunaan mercon, petasan atau bahan peledak kurun waktu dua tahun terakhir, yakni dari 2022-2023
Berdasarkan data yang dilansir oleh Bidang Humas Polda Jatim, pada Senin (20/2/2023) kemarin. Bahwa kurun waktu tersebut, ada 80 orang tersangka yang telah dikenai sanksi pidana karena menyediakan, menjual, dan meracik bahan peledak untuk digunakan sebagai petasan ataupun keperluan lainnya yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Puluhan tersangka tersebut diamankan oleh anggota Kepolisian Daerah Jatim dari 59 laporan masyarakat, dan 59 tempat kejadian perkataan (TKP) di seluruh Jatim.
Dari temuan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti beberapa jenis bahan peledak sebagai bahan utama petasan.
Yakni, 596 kg bubuk mesiu atau serbuk potasium, dalam kemasan wadah 18 karungkarung; 37.854 biji petasan siap ledak; 31 unit alat sumbu bahan petasan; 1.176 selongsong wadah petasan
Kemudian 7,5 kg serbuk arang; 24.343 biji mercon 'slengdorr'; 115 kg baking powder; dan, 11 unit bom ikan (Bondet).
Bahkan terbaru, tiga dari lima orang anggota sindikat penjualan bahan peledak petasan yang berlokasi di Desa Melangi, Gamping, Sleman DI Yogyakarta, berhasil ditangkap Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketiga tersangka itu, berinisial MDP (22), IM (28), dan AMR (30). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, menyesuaikan dengan peran dalam praktik penjualan bahan peledak.
Sedangkan, dua orang tersangka lainnya, berinisial JI dan AB, masih buron, tapi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, petugas berhasil menyita obat mercon sebanyak 231 kg, bahan mentah serbuk putih 75 kg, bahan serbuk kuning 15 kg.
Kemudian, bahan tanah liat 2,5 kg, bahan pengawet desiccan (antipelembab) 2,9 kg, dan petasan berbagai jenis 50 pak dan 1.091 biji.
Ternyata praktik pembuatan bahan peledak petasan di lokasi tersebut, telah beroperasi sejak tahun 2022.
Selama ini, para anggota sindikat ini, telah menjual pasokan bahan peledak petasan tersebut, ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, kecuali di Papua.
Sindikat itu, memanfaatkan mekanisme penjualan secara online, melalui akun medsos @karyaanakbangsa_12, dengan kode penyebutan barang penjualan tersebut dengan istilah 'Bubuk Ajaib'.
Proses penjualan tersebut dikelola oleh tersangka MDP yang memperoleh pasokannya dari tersangka kategori DPO, berinisial AB. Dibeli Rp150 ribu per kg, dijual Rp230 ribu per kg.
Dan herannya, terdapat 78 catatan aktivitas transaksi penjualan dalam pembukuan milik pada tersangka, untuk pengiriman di wilayah Provinsi Jatim. Dan, kabupaten yang paling banyak melakukan pembelian, mulai dari Kediri, Blitar, dan Jombang.
Polda Jatim masih melakukan pengembangan proses penyidikan atas kasus tersebut. Termasuk dengan mengejar para DPO.
Pasalnya, didapatkan, sebuah informasi, bahwa sindikat tersebut selama menjalankan praktiknya itu, memperoleh pasokan utama dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Jabar.
Mengenai peran kelima tersangka. Pertama, MDP, berperan menjual 'bubuk ajaib' di aplikasi jual beli online
toko @karyaanakbangsa_12, barang tersebut diperoleh dari tersangka, yang telah DPO.
Kedua, IM, berperan pemodal dan pembelian bahan mentah di PT. MTB (secara online). Selanjutnya diserahkan kepada tersangka AB dan JI untuk diracik menjadi obat mercon.
Ketiga, AMR, berperan karyawan yang meracik di rumah produksi milik di Desa. Melangi, Gamping, Sleman, DIY, yang saat ini DPO.
Keempat, AB (DPO), berperan sebagai perantara penjualan obat mercon antara tersangka IM dengan tersangka MDP dan tersangka JI.
Dan, Kelima, Jl (DPO), pemilik rumah produksi obat mercon dan petasan.
Kemudian, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, proses penegakan hukum tersebut, merupakan komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, di Jatim, pascainsiden ledakan bahan petasan yang menimbulkan korban jiwa di Blitar dan Kota Malang, beberapa waktu lalu.
"Akhirnya kita bisa mengungkap kurang lebih 231 kg bahan peledak mercon. Ini bisa dibayangkan kalau tadi 1 kilo radiusnya bisa 100 meter," ujar Toni, dalam Konferensi Pers di Jombang, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, tersangka IM mengaku menyesal menjalankan bisnis jual beli, tersebut. Ia berharap, tidak lagi ada pihak yang mengikuti jejak dirinya. Dan ia meminta maaf manakala akibat bisnisnya itu, menimbulkan korban jiwa.
"Saya menyesal melakukan pekerjaan ini, saya tidak akan mengulangi lagi. Semoga apabila ada yang lain melakukan pekerjaan seperti ini. Saya harap tidak terjadi lagi kejadian lain. Saya sangat menyesal terjadi seperti ini," ujarnya pada awak media.
Informasi lengkap dan menarik lainnya dI Googlenews TribunJatim.com
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.