Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara
Ingat Anas Urbaningrum Terpidana Kasus Hambalang? Bakal Bebas, Dulu Sesumbar Siap Digantung di Monas
Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
TRIBUNJATIM.COM - Ingat Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi proyek Hambalang?
Kini dikabarkan akan segera bebas dari penjara .
Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Rencana bebasnya Anas Urbaningrum diungkapkan oleh rekannya, I Gede Pasek Suardika.
I Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas antara 9-14 April 2023, dikutip dari Tribunnews.
"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek, Rabu (29/3/2023).
Diketahui, Anas Urbaningrum pertama kali ditahan pada 2014 dan divonis pidana penjara selama 8 tahun.
Baca juga: Nasib Artis Asal Lamongan Kini Jualan Keripik Demi Sambung Hidup, Suami Diduga Korupsi, Mantap Cerai
Ia dinyatakan bersalah serta terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Saat namanya terseret dalam kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sempat sesumbar siap digantung di Monas andai terbukti korupsi.
Setelah bebas, Anas Urbaningrum dimungkinkan akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
Mengingat masih dalam bulan Ramadan, rencananya Anas Urbaningrum akan melangsungkan ritual sungkeman kepada sang ibunda.
Menilik dari rekam jejaknya, Anas Urbaningrum sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Ia juga pernah menjadi anggota KPU periode 2001-2005.
Berikut kilas balik kasus korupsi yang menjerat Anas Urbaningrum.
Baca juga: Mantan Rektor Dulu 3 Tahun Jabat Gaji Rp 2,1 M, Kini Ngaku Bak Gelandangan, Karier Hancur Imbas Suap
2013 Jadi Tersangka
Keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.
Anas Urbaningrum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.
Ia berada di puncak karier saat tersandung kasus tersebut.
Kala itu Anas Urbaningrum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
2014 Divonis 8 Tahun
Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

2015 Banding, Divonis 7 Tahun
Anas pun tak puas dengan vonis itu, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, PT DKI Jakarta kemudian memvonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
2015 Kasasi, Divonis 14 Tahun
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperberat masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Suhadi mengatakan, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

2018 Peninjauan Kembali (PK), Divonis 8 Tahun
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK.
Dalam putusan PK, MA mengurangi hukuman Anas menjadi delapan tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Adapun hakim mengadali adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.
Baca juga: Kekayaan Muhammad Rizky Alamsyah, Pejabat Kemenhub yang Dicopot Imbas Istri Pamer Gaya Hidup Mewah
2023 akan Bebas
Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023 bulan ini.
Namun Anas masih menunggu surat resmi dari Direktorat jendral Permasyarakatan.
Anas akan bebas sekitar tanggal 9 hingga 14 April 2023.
Terpisah Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan Anas Urbaningrum bebas pada 10 April 2023.
"Pada Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas," ujarnya Minggu (2/4/2023)
Berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Anas Urbaningrum
kasus korupsi proyek Hambalang
Lapas Sukamiskin
Bandung
I Gede Pasek Suardika
kasus proyek Hambalang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Anas Urbaningrum Ikut Bagikan Zakat di Rumah Sahabatnya di Blitar, Ungkap Sikap Soal Gabung PKN |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh Bestie, Buka Puasa Bersama Usai Bebas, Kenang 'Saat Dizolimi' |
![]() |
---|
Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Akan Buka Lembaran Baru Persaingan dengan Partai Demokrat? |
![]() |
---|
Orasi Penuh Makna Anas Urbaningrum di Blitar: Yang Panjang Langkahnya, Bukan Bicaranya |
![]() |
---|
Sambutan Teman SMA saat Kedatangan Anas Urbaningrum di Rumah Orang Tua di Blitar: Beri Support |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.