Ramadan 2023

DAFTAR Nominal THR PNS 2023 dan Pensiunan yang Cair Hari ini, Swasta Segera Nyusul, Cek Tanggalnya

Pemerintah mulai mencairkan THR PNS dan pensiunan pada Selasa (4/4/2023. Berikut rinciannya. Swasta kapan?

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews
ILUSTRASI THR PNS dan pensiunan yang sudah cair mulai Selasa (4/4/2023). Untuk swasta, pencairan THR segera menyusul. 

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Baca juga: THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya, Cair Mulai 4 April 2023

Lantas, kapan THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta akan cair?

Aturan THR 2023

Mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Apabila lebaran jatuh pada 21 April 2023, maka perusahaan swasta wajib membayarkan THR maksimal pada 14 April 2023.

Para penerima THR ini adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Surat edaran tersebut juga mengatur besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah

ILUSTRASI THR PNS dan pensiunan yang sudah cair mulai Selasa (4/4/2023).
ILUSTRASI THR PNS dan pensiunan yang sudah cair mulai Selasa (4/4/2023). (Tribunnews)

Khusus untuk pekerja lepas, mereka yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibaurkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya guna menyambut Hari Raya keagamaan.

Berita seputar Ramadan 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved