Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya, Cair Mulai 4 April 2023

THR dan gaji ke-13 PNS cuma diberikan 50 persen, Sri Mulyani ungkap alasannya, cair mulai 4 April 2023.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Facebook via Sripoku
ILUSTRASI THR dan gaji ke-13 PNS cuma diberikan 50 persen 

TRIBUNJATIM.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan di tahun 2023 ini tak cair secara penuh.

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan alasan THR dan gaji ke-13 PNS hanya 50 persen.

Menurut Sri Mulyani, rupanya hal itu didasari oleh ketidakpastian ekonomi global.

Bagaimana alasan selengkapnya?

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 Cair? THR PNS Paling Cepat 11 April 2023, Menhub: Swasta Lebih Awal

Kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sendiri sudah membaik.

Lalu penanganan Covid-19 di Indonesia juga masih terkendali.

Namun ketidakpastian ekonomi global lah yang menjadi alasan THR PNS hanya cair 50 persen.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Sri Mulyani.

"Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ketigabelas ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara."

"Termasuk TNI, Polri, dan juga pensiunan. di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan THR dan gaji ke-13," tegasnya.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Namun kali ini di tahun 2023, pembayarannya diberikan hanya 50 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved