Berita Terkini
Dulu Berteman, Kini Mario Dandy dan Shane Saling Serang, Siapa yang Ucapkan 'Enak ya Main Bola!'
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah menjadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan atas terdakwa AG (15).
Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.
Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Baca juga: Ayah David Ozora Skakmat Tangis Rafael Alun Trisambodo Bukan Pilu ke Mario Dandy: Menangisi Hartanya
Untuk saksi ahli, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya pada Senin (3/4/2023).
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Shane Lukas dan Mario Dandy Saling Lempar Tuduhan, Siapa yang Ucapkan Free Kick?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mario Dandy Satrio
Shane Lukas
Mario Dandy dan Shane Lukas saling serang
penganiayaan terhadap David Ozora
David Ozora
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
| Sosok dan Harta Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban 62 Orang |
|
|---|
| Sosok dan Karier Mochtar Kusumaatmadja Pahlawan Nasional 2025, Sempat Dipecat Soekarno dari Unpad |
|
|---|
| Sosok Gus Dur yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Dikenal sebagai Tokoh Pluralisme |
|
|---|
| Inilah Pesan Terakhir Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK Kena Virus, Keluarga Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok dan Karier Antasari Azhar yang Meninggal Dunia, Dulu Moncer di KPK Tangani Kasus Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dalam-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-terhadap-David-Ozora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.