Berita Viral
AGH Tak Serius Minta Maaf dan Masih Sering Bohong, Hukuman Bakal Diperberat? Pihak David Diuntungkan
Selama persidangan berlangsung, sikap AGH disorot. Pasalnya, AGH dinilai kerap berbohong.
TRIBUNJATIM.COMĀ - Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy hingga menyeret AGH kini memasuki persidangan.
Selama persidangan berlangsung, sikap AGH disorot.
Pasalnya, AGH dinilai kerap berbohong.
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini mengungkapkan terdakwa anak AGH (15) kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.
"Kami lihat anak berkonflik dengan hukum AG masih kerap berbohong di persidangan," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mellisa mengatakan, ketidakjujuran yang ditunjukkan AGH menjadi keuntungan bagi keluarga D.
Baca juga: Mario Dandy Cs Kini Stres, Histeris di Dalam Sel, Ayah David Minta Gelar Sidang Terbuka: Live Dong
Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.
"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.
Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AGH di dalam persidangan agaknya tak serius.
AGH dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.
"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.
Adapun PN Jakarta Selatan menggelar nota pembelaan atau pleidoi, replik, serta duplik dalam agenda sidang hari ini.
Baca juga: Dulu Berteman, Kini Mario Dandy dan Shane Saling Serang, Siapa yang Ucapkan Enak ya Main Bola!
Ketiga agenda itu disatukan dalam satu waktu karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki waktu lagi untuk melakukan persidangan di kemudian hari.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, sidang vonis terdakwa anak AGH wajib digelar pada Senin (10/4/2023).
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto, Kamis.
Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari kedua belah pihak hari ini, maka sidang terdakwa anak AGH hanya menyisakan pembacaan putusan seperti yang diperkirakan Djuyamto.
Nantinya putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AGH akan dihelat pada Senin (10/4/2023).
Untuk diketahui AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario Dandy adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David sampai koma.
Shane Lukas dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Kini, Shane Lukas dan Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Pantas Ayah David Tak Maafkan Mario? Kondisi Otak Parah: Tak Bisa Sekolah Lagi, Tangis Ernie Disorot
Sementara AGH yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
penganiayaan
David
Mario Dandy
AGH
Mellisa Anggraini
Shane Lukas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral hari ini
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.