Berita Viral
Siasat Guru Ngaji di Sukabumi Nodai Murid, Gunakan Modus Praktik Cara Salat: Contohnya Seperti Ini
Seorang guru ngaji di Sukabumi nodai muridnya. Pelaku gunakan modus praktik salat, dan memberikan peringatan.
TRIBUNJATIM.COM- Seorang guru ngaji di Sukabumi nodai muridnya.
Pelaku gunakan modus praktik salat, dan memberikan peringatan.
Kini korban hanya bisa meratap.
Pria berinisial DF berusia 38 tahun itu merudapaksa muridnya saat melakukan praktik salat.
Kejadian itu terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023.
Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun untuk mempraktikkan tata cara salat.
"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat," kata Maruly, yang didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.
"Pada saat anak sedang mempraktikkan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktikkan."
Maruly berujar, korban menjadi ketakutan dan trauma, sampai akhirnya melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji itu ke orang tuanya.
Baca juga: SOSOK Polisi Rudapaksa Anak hingga ART, Istri Nangis Kuak Ancaman: Hancur, Suami Tantang Laporkan
"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Pelaku pun harus menanggung risiko perbuatannya.
Pelaku saat ini masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.
"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga pernah terjadi di Wonogiri.
Nasib pilu ini dialami oleh bocah SD asal Wonogiri.
Berawal dari curhat, nasib bocah SD berinisial CDA (12) ini justru berakhir pilu.
Bagaimana tidak, CDA ternyata disetubuhi oleh T (44) yang tak lain tetangganya sendiri.
Pria warga Purwantoro, Wonogiri ini tega merudapaksa bocah SD tersebut sebanyak tiga kali di kamar hotel.
Bahkan pelaku mengaku sering memberi korban uang hingga ratusan ribu setelah melakukan aksi bejatnya.
Saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021), T mengaku selama ini korban sering curhat padanya.
"Dia juga sering curhat ke saya. Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku, dikutip dari TribunSolo.com, Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta kemudian kasian kepada korban.
Bahkan pelaku sering memberikan korban uang.
Nominal uang yang diberikan kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan.
Ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.
"Pokoknya saya kasih uang itu karena kasian saja," imbuhnya.
Sampai suatu ketika, tersangka melihat foto profil korban.
Dari sanalah tersangka mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali.
Lokasi di Hotel terus," ujarnya.
"Saya tidak pernah mengancam (korban).
Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.
"TKPnya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujarnya.
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku.
Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku.
Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya.
Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Rudapaksa Murid Sendiri, Modus Praktik Tata Cara Salat, Korban Trauma
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
guru ngaji di Sukabumi nodai murid
Sukabumi
Jawa Barat
rudapaksa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.