Ramadan 2023
Besaran Nilai Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Bojonegoro dan Madiun yang Harus Dibayar dengan Uang
Inilah besaran nilai zakat fitrah 2023 di Bojonegoro dan Madiun yang harus dibayar dengan uang lengkap dalil, besaran, waktu serta syarat wajib zakat.
- Kota Cirebon: Rp 42.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 33.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 35.000
3. Banten
Baznas Provinsi Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023.
Keputusan besaran zakat fitrah ditentukan dengan memperhatikan besaran nilai zakat fitrah di kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Juga memperhatikan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 2023 dari Bulog dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
Inilah besaran zakat fitrah di Banten berdasarkan keputusan Ketua Baznas Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023:
- Kabupaten Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Pandeglang: Rp 35.000
- Kabupaten Lebak: Rp 35.000
- Kota Cilegon: Rp 35.000
- Kota Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang: Rp 45.000
- Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
4. Semarang
Untuk wilayah Semarang, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang yang harus ditunaikan sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Semarang dapat menjadi acuan wilayah-wilayah lain di Jawa Tengah.
5. DIY

Di wilayah Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 32.5000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini didapat dengan mengalikan 2,5 kg dengan harga beras 1 kg di pasaran yaitu Rp 13.000.
Sementara di Kabupaten Sleman, nominal uang zakat fitrah adalah Rp 35 ribu per orang.
6. Madiun
Sementara di Madiun, Jawa Timur, besaran zakat fitrah 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 35.000.
7. Bengkulu
Lain halnya dengan Kota Bengkulu yang memiliki tiga kategori terkait besaran zakat fitrah 2023.
Hal ini berdasarkan pemantauan terhadap tiga jenis beras yang dijual di pasaran, mulai dari beras jenis premium, medium, dan umum.
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Bojonegoro?
Dilansir dari Instagram resmi Baznas Kabupaten Bojonegoro, zakat fitrah 2023 dapat ditunaikan dalam bentuk uang sebesar Rp 33.000 per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah 2023 tersebut setara dengan 3 kg beras seharga Rp 11.000 per kg.
Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang tersebut disesuaikan dengan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun ditransfer secara online.
Inilah besaran zakat fitrah 2023 untuk Kota Bengkulu:
- Jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
- Jika dibayarkan dengan uang, terbagi tiga kategori
1) Kategori 1: Rp 40.000 per jiwa
2) Kategori 2: Rp 35.000 per jiwa
3) Kategori 3: Rp 25.000 per jiwa
Dalil Besaran Zakat Fitrah
Dilansir dari laman Nu Online, para ulama bersepakat bahwa besaran zakat fitra adalah satu sha', sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)
Dilansir dari Nu Online, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai perhitungan satu sha'. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha' sama beratnya dengan 3.8 kg, sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 2,2 kg.
Perlu diketahui bahwa, sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan, oleh karena itu sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Untuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg.
Besaran Zakat Fitrah Nasional 2023
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Dilansir dari Nu Online, waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum dilaksanakannya salat Ied. Akan tetapi, jika merasa sibuk di saat malam Idul Fitri, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.
Dalam Majmu' Syarah Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa:
يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف; لما ذكره المصنف. وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور: يجوز في جميع رمضان، ولا يجوز قبله
Artinya, "Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta'jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan."
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Dilansir dari laman Nu Online, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang menyebabkan orang wajib membayar zakat. Adapun syaratnya, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal
3. Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Ramadan 2023
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
zakat fitrah
zakat fitrah 2023
besaran zakat fitrah
besaran zakat
waktu mengeluarkan zakat fitrah
dalil zakat fitrah
syarat zakat fitrah
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
bulan Ramadan
Kabupaten Bojonegoro
Madiun
Hukum Puasa Ramadan Tapi Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Auto Batal? Berikut Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Cerita Pramugari Kereta Api asal Jember Tetap Bertugas saat Lebaran, Sempat Dikeluhkan Keluarga |
![]() |
---|
JADWAL Buka Puasa Jawa Timur Hari Ini Jumat 21 April 2023, Hari Ke 30 Ramadan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Surabaya, Sidoarjo, Gresik 21 April 2023, Hari Ke-30 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Ramadan Tinggal Sehari, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Jawa Timur Hari Ini, Jumat 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.