Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Arak
BREAKING NEWS: PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak di Rest Area Tol Sidoarjo
PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak saat melakukan patroli.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak saat melakukan patroli pengawasan keselamatan berkendara di Rest Area Tol Sidoarjo-Waru, KM 753/B, Minggu (9/4/2023) pagi.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 37 kardus miras kemasan botol. Satu kardus berisi 50 botol. Artinya, petugas berhasil menyita keseluruhan 1.850 botol miras arak.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita cairan miras yang diwadahi tabung jeriken warna biru, yang berkapasitas 30 liter miras.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan dan pengiriman miras arak tersebut, bermula saat anggota personal PJR Ditlantas Polda Jatim melakukan patroli keamanan dan ketertiban lalu lintas di kawasan rest area tersebut.
Patroli tersebut dilakukan oleh Unit 204 Jatim II Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim, dengan Pawas, Ipda Imam Noerwachid, beserta dua anggota Aipda Eko Andri dan Bripka Keswoyo.
Petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di dua kendaraan yang terpantau sedang melakukan proses bongkar muatan, antara dua kendaraan.
Yakni, dari Truk boks Colt Diesel bernopol D-8409-UD yang dikemudikan, SR, warga Bekasi. Kemudian, dipindahkan ke mobil pickup Carry, bernopol W-8935-PF, yang dikemudikan, SJP, warga Krian, Sidoarjo, Jatim.
Saat petugas mendekat dan menanyai perihal aktivitas bongkar muatan tersebut. Ternyata, didapati bahwa kotak-kotak kardus berlapis solasi cokelat itu, berisi miras dalam wadah botolan.
Setelah melaporkan temuan tersebut kepada Kanit PJR Jatim II Ditlantas Polda Jatim AKP Ega Prayudi, sebagai pimpinan operasi tersebut.
Semua barang bukti miras tersebut berserta kedua kendaraan termasuk para sopirnya, diamankan di Mako Unit Jatim II Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim, untuk dimintai keterangan.
"Kami melaksanakan giat patroli wilayah hukum Jatim 2, mencurigai adanya kegiatan oper muatan, sehingga petugas melaksanakan pengecekan, dan menemukan muatan arak sejumlah 37 kardus dan 1 jeriken," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (9/4/2/2023).
Berdasarkan penyelidikan awal. Raden Erik mengungkapkan, pasokan miras tersebut diperoleh dari salah satu kawasan di Pulau Bali.
Rencananya, pasokan tersebut, akan dikirim ke berbagai daerah kawasan di tiga provinsi Indonesia, yakni Jatim, Jabar dan Jateng.
Tercatat, terdapat 12 kabupaten atau kota yang menjadi tujuan distribusi penyelundupan miras tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.