Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Anak Berpenghasilan, Bolehkah Orang Tua Membayarkan Zakatnya? UAS dan Buya Yahya: Komunikasi

Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan sebelum Ramadan berakhir. Inilah penjelasan UAS dan Buya Yahya mengenai zakat fitrah.

Editor: Olga Mardianita
Kolase
Penjelasan Uastaz Abdul Somad dan Buya Yahaya mengenai persoalan pihak yang harus membayar zakat fitrah. 

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.

“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.

Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat

Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

---

Artikel ini telah ditayangkan di TribunStyle.com

Berita Jatim dan Ramadan 2023 lainnya.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved