Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Belajar dari Kasus Fatimah, Piala Lomba Azan Muazin Dhiauddin Bakal Dipajaki? Bea Cukai Ungkap Fakta

Piala lomba azan Ustaz H Dhiauddin Lc MA dikhawatirkan publik. Hal ini belajar dari kasus Fatimah.

Serambi News
Ustaz H Dhiauddin Lc MA Muazin juara kedua lomba azan di Arab Saudi, Selasa (11/4/2023). 

"Untuk kondisi Syech (Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jawabnya saat dikonfirmasi Serambinews.com (grup Tribun Jatim) melalui pesan WhatsApp Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'.

Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," tambahnya.

Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.

Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.

Baca juga: Sosok Muhsin Kara, Muazin Juara 1 Lomba Azan di Arab Saudi, Diganjar Hadiah Rp 8,17 Miliar

Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.

"Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar," tambahnya.

Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.

Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.

Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.

Perihal besaran pajak hadiah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan penjelasanna.

Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.

Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.

Baca juga: Video Warga Kirim Coklat Rp1 Juta Ditagih Denda Rp9 Juta Viral, Pihak Bea Cukai: Berdasarkan Invoice

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved