Berita Viral
Gagal Bikin David Jadi Pelaku, AGH Malah Bongkar Hubungannya dengan Mario Dandy
Gagal bikin David jadi pelaku dalam kasus penganiayaan, pelaku anak AGH yang adalah mantan pacar Mario Dandy membongkar aktivitasnya sendiri.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Berita viral lainnya
David Ozora
AGH
Mario Dandy
Gaya pacaran AGH dan Mario Dandy
diperkosa David Ozora
Mario Dandy Satryo
Hakim Sri Wahyuni Batubara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Cristalino David Ozora
Mario Dandy naik pitam
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Penjelasan KUA soal Makna Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin Sebelum Nikah |
![]() |
---|
Pemilik Restoran Tolak Uang Gitaris yang Bawa Kabur 14 Makanan, Ternyata Kirim Orang Buat Bayar |
![]() |
---|
5 Fakta Kades Cimanggis Abdul Azis Gelar Khitanan Mewah di Gang, Hajatan Bak Resepsi Nikah |
![]() |
---|
Keterlibatan TNI dalam Program MBG Jadi Sorotan DPRD, Alasan Dandim: Karena Situasi Tidak Perang |
![]() |
---|
Mbah Welas Karto Diminta Foto Terlihat Miskin, Nangis Uang Rp700 Ribu & Cincin Emas Malah Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.