Berita Lamongan
Nekat Jual Miras saat Ramadhan, Kafe di Babat Lamongan Dirazia Satpol PP, Ini Hasilnya
Satpol PP Lamongan merazia tempat usaha yang masih menjual miras di malam Ramadhan wilayah Babat, Lamongan, Selasa (11/4/2023) dini hari.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satpol PP Lamongan merazia tempat usaha yang masih menjual miras di malam Ramadhan wilayah Babat, Lamongan, Selasa (11/4/2023) dini hari.
Sebanyak 4 tempat menjadi awal sasaran razia miras, yakni 2 kafe, dan 2 kedai tanpa izin yang disinyalir menjual minuman beralkohol.
Dan benar, sebanyak 10 anggota Satpol PP berhasil mengamankan 44 botor miras pabrikan dan produksi rumahan yaitu, arak dan towak.
"Masih saja ada peredaran miras dengan kadar alkohol tinggi di bulan Ramadhan di wilayah Babat, " kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari kepada SURYA.CO.ID (Tribun Jatim Network), Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dibiarkan dan harus dirazia secara intens.
Karena sudah sering diingatkan agar tidak ada peredaran miras yang tidak dilengkapi izin resmi.
Baca juga: Pria di Malang Dilaporkan Hilang Setelah Pamit Kerja, Diduga Terlibat Penipuan, Begini Kata Polisi
Dan lebih jauh, kata Safari, seharusnya mereka (pemilik kafe dan kedai) bisa menghormati bulan suci Ramadhan.
Empat tempat di Babat yang dirazia itu diantaranya, Kedai Sederhana di jalan Raya Babat ditemukan 13 botol arak.
"Pemiliknya tidak berhasil ditemui karena berhasil kabur meninggalkan kedainya saat mengetahui ada Satpol PP datang, " kata Safari.
Berlanjut ke Kafe Pesona 86 milik Tomi, di jalan Raya Babat.
Ditemukan sebanyak 20 botol miras produksi pabrikan. Kemudian di Kafe Kembangjati milik Endra di jalan Raya Babat diamankan sebanyak 10 miras buatan pabrikan.

Dan kedai milik Puji, lokasi di Pasar Unggas Babat, jalan Raya Babat-Jombang. Kedai ini masih tersisa sebanyak 3 liter toak.
Sementara 4 pelaku usaha yang terjaring juga di BAP dan masuk dalam tindak perkara pidana ringan (tipiring)
Safari memastikan, mereka yang terjaring razia melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan ketentraman Umum di Kabupaten Lamongan, Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Satpol PP Lamongan merazia tempat usaha
menjual miras di malam Ramadhan
Babat
Lamongan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
bulan suci Ramadhan
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.