Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramdan 2023

Tukar Uang Baru untuk Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang tradisi tukar uang pecahan untuk Lebaran 2023. Ternyata riba? begini cara yang benar.

Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI Uang - Hukum dan tata cara tukar uang untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menurut Islam. 

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG (Shutterstock)

Cara menukar uang sesuai ajaran Islam

Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?

Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.

Baca juga: Sosok Said Abdullah Viral Bagi-bagi Amplop Isi 300 Ribu, Klarifikasi Logo PDIP: Diniatkan Zakat Mal

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Baca juga: Galakkan Gerakan Zakat Bersama Baznas, Gubernur Jatim Sampaikan 4 Wasiat Sunan Drajat untuk Berzakat

Jasa penukaran uang baru yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, Jumat (22/4/2022).
Jasa penukaran uang baru yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, Jumat (22/4/2022). (Tribun Jatim Network/Rifki Edgar)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved