Ramdan 2023
Tukar Uang Baru untuk Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang tradisi tukar uang pecahan untuk Lebaran 2023. Ternyata riba? begini cara yang benar.
Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, Langsung Datang Tanpa Daftar, Dibatasi 100 Orang per Hari
Baca juga: Cara Menukarkan Uang Baru di BCA untuk Lebaran 2023, Jadwal Tukar Mulai 27 Maret-18 April 2023
Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.
Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.
"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.
Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.
"Riba," jawabnya.
Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.
Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.
Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.
"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba.
Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023 Selain Pakai Beras, Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya
Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.
Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.
Hari Raya Idul Fitri
Lebaran 2023
tukar uang baru
hukum menukar uang baru
Ustadz Abdul Somad
Buya Yahya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
JADWAL Salat dan Imsak Surabaya, Sidoarjo, Gresik Sabtu 15 April 2023, Hari ke 24 Ramadan 1444 H |
![]() |
---|
Keutamaan 10 Malam Terakhir Ramadan, Berikut Ibadah Penutup Bulan Ramadan yang Dilakukan Rasulullah |
![]() |
---|
Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah, Dilengkapi Tata Cara Salat Tarawih 8 Rakaat dan 3 Rakaat Witir |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Jawa Timur: Malang Raya, Pasuruan, Nganjuk dan Jombang, Selasa 28 Maret 2023 |
![]() |
---|
Resep Susu Kurma, Takjil Laris Manis di Blitar saat Ramadan 2023 Ini, Cara Membuatnya Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.