Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramdan 2023

Tukar Uang Baru untuk Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang tradisi tukar uang pecahan untuk Lebaran 2023. Ternyata riba? begini cara yang benar.

Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI Uang - Hukum dan tata cara tukar uang untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menurut Islam. 

TRIBUNJATIM.COM -  Menukar uang baru menjadi salah satu tradisi jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. 

Jelang Lebaran 2023 ini, tukar uang baru menjadi salah satu yang banyak dicari. 

Penukaran ini dilakukan di berbagai tempat yang menyediakan jasa penukaran uang, baik melalui perbankan, maupun jasa yang ditemukan di pinggir jalan, terminal hingga pelabuhan.

Untuk melakukan transaksi tukar uang baru, beberapa penyedia jasa ada yang mengenakan biaya administrasi.

Biaya administrasi yang dikenakan dilakukan dengan berbagai cara.

Ada yang dibayarkan terpisah alias tidak dipotong dari jumlah uang yang akan ditukar, dan ada pula yang langsung dipotong dari jumlah uang yang ditukarkan.

Di tengah tradisi Lebaran tersebut, ramai jadi perbincangan hukum menukar uang baru dalam Islam. 

Banyak yang berpendapat, menukar uang adalah riba. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Lantas benarkah tukar uang pecahan besar dengan pecahan lebih kecil yang masih baru untuk Lebaran termasuk riba? 

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Hukum menukar uang saat lebaran

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.

Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, Langsung Datang Tanpa Daftar, Dibatasi 100 Orang per Hari

Baca juga: Cara Menukarkan Uang Baru di BCA untuk Lebaran 2023, Jadwal Tukar Mulai 27 Maret-18 April 2023

Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.

Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.

"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.

Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Riba," jawabnya.

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.

Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.

"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba.

Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2023 Selain Pakai Beras, Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya

Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.

Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.

Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.

"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG (Shutterstock)

Cara menukar uang sesuai ajaran Islam

Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?

Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.

Baca juga: Sosok Said Abdullah Viral Bagi-bagi Amplop Isi 300 Ribu, Klarifikasi Logo PDIP: Diniatkan Zakat Mal

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.

Baca juga: Galakkan Gerakan Zakat Bersama Baznas, Gubernur Jatim Sampaikan 4 Wasiat Sunan Drajat untuk Berzakat

Jasa penukaran uang baru yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, Jumat (22/4/2022).
Jasa penukaran uang baru yang berada di sekitar Alun-alun Kota Malang, Jumat (22/4/2022). (Tribun Jatim Network/Rifki Edgar)

 

Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.

Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.

"Nilainya harus sama. Bahkan buakn nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.

"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita tentang Ramadan 2023 lainnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved