Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2023

Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

Bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa? Lalu seperti apa hukumnya dalam Islam?

Editor: Januar
Serambi News
Buya Yahya jelaskan soal hukum mencicipi masakan saat puasa 

TRIBUNJATIM.COM- Bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa?

Lalu seperti apa hukumnya dalam Islam?

Simak selengkapnya di sini penjelasan dari Buya Yahya.

Umat muslim tengah menjalani puasa dan serangkaian ibadah lainnya sepanjang Ramadan 2023.

Dalam perjalanannya, banyak hal-hal yang membuat penasaran orang, termasuk soal apakah boleh mencicipi masakan saat sedang berpuasa.

Apakah mencicipi makanan yang dimasak untuk sajian berbuka bisa membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa mencicipi masakan saat sedang puasa tidak akan membatalkan puasa itu.


"Buya saya nyicipi sayur gimana hukumnya, Ibu nyicipi sayur biar satu timba tidak batal asal jangan ditelan," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id (grup TribunStyle.com) dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya pun mengingatkan untuk tidak terlalu sulit dalam mempelajari dan menerapkan ilmu fiqih, termasuk halnya hukum mencicipi masakan.

Mencicipi suatu makanan dengan cara dicicipi dibolehkan, asal setelah itu dimuntahkan atau dibuang dan tidak ditelan.

"Kalau ditelan batal, hanya dirasakan di lidahnya setelah itu. Dilepeh atau dibuang jangan ditelan. Selesai," ucap Buya Yahya.


Sebab salah satu yang membatalkan adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang bermakna menelannya.

Sama halnya dengan kumur-kumur sewaktu berwudhu, berwudhu adalah sunnah atau perbuatan yang dianjurkan.

"Jika kumur-kumur saat wudhu airnya tertelan tidak dosa karena dianjurkan, berbeda dengan makanan misalnya es krim, saat dimasukkan mulut tidak batal namun makruh begitu tertelan dosa dan batal puasanya," papar Buya Yahya.

Baca juga: Rekomendasi Resep Menu Sahur Sehat, Murah dan Mudah: Bantu Menurunkan Berat Badan selama Puasa

Hal ini berlaku pula pada kasus sikat gigi, odolnya bersifat makruh jika tertelan maka akan batal puasa. Namun selama tidak tertelan, menyikat gigi boleh saat puasa.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved