Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Jangan Teriak', Mama Muda Syok Kamarnya Dimasuki Tetangga saat Terlelap, Pelaku Sudah Lepas Baju

Seorang mama muda dirudapaksa tetangganya. Peristiwa itu terjadi di Aceh, dan saat korban sedang terlelap.

Editor: Januar
Istimewa/ TribunStyle
Ilustrasi mama muda di Aceh dirudapaksa 

Korban mengetahui identitas pelaku karena sebelumnya Aguswandi mengenakan kaus yang ditinggalkan itu.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.

Selain itu, sang mama muda juga sejumlah luka.

Diketahui Aguswandi merupakan seorang buruh harian lepas.

Melansir Serambinews.com, kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.

Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaus dan celana jeans yang dikenakannya.

Lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.

Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dengan dua anaknya yang masih kecil.

Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved