Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Prostitusi Online di Pacitan Dibongkar, 2 Muncikari Ditangkap: Sudah Berjalan 1 Tahun, Pakai WA

Satreskrim Polres Pacitan mengamankan 2 muncikari di kost yang berada di kawasan Kecamatan Pacitan Kota.

Editor: Taufiqur Rohman
Humas Polres Pacitan/TribunJatim.com
2 muncikari di Pacitan dibekuk, sudah jalankan bisnis esek-esek 1 tahun 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Satreskrim Polres Pacitan mengamankan 2 muncikari di kost yang berada di kawasan Kecamatan Pacitan Kota.

Kedua muncikari yang diamankan adalah SW warga Desa Gondosari Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan WD warga dari Desa Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

“Mereka melakukan bisnis esek-esek itu dengan online. Menawarkan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui WhatsApp pria hidung belang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, Jumat (14/4/2023).

Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang.

Harga yang ditawarkan mulai Rp300 ribu untuk 1x1 jam.

Baca juga: Pamit Melaut, Nelayan Pacitan Malah Tak Kunjung Pulang, Keluarga Curigai Suatu Hal

Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 700 ribu rupiah, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 Kartu ATM serta buku tabungan.

“Muncikari ini kami tangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel,” kata Iptu Andreas.

Menurutnya tarifnya bervariasi. Antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per PSK sekali transaksi.

Iptu Andres menambahkan dari keterangan sejumlah saksi PSK, muncikari mendapat keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

“Dalam sehari satu muncikari bisa mendapatkan lebih dari 1 juta rupiah. Jatah untuknya (muncikari) tergantung nego," tambahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua muncikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Sementara itu operasi pekat yang digelar Polres Pacitan sejak Maret 2023 berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak kejahatan.

Ikuti berita seputar Pacitan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved