Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Pamit Pulang ke Rumah, Ayah di Pacitan malah Nyelonong Masuk ke Kamar Anak Tiri: Minta Dilayani

Ayah di Pacitan tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 17 tahun. Kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

|
Editor: Taufiqur Rohman
Humas Polres Pacitan
Kapolres Pacitan AKBP Wildan menunjukkan barang bukti bapak bejat rudapaksa anak tirinya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Bibit (40) ditangkap Satreskrim Polres Pacitan.

Ini setelah warga Desa Jalukuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

“Jadi pelaku memang memaksa korban melayaninya."

"Dengan kekerasan, korban dicekik, kemudian ditutup mulutnya agar tidak berteriak,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert, Sabtu (15/4/2023).

Dia menjelaskan bahwa awal pelaku dan istri pelaku yang juga ibu korban pergi ke ladang.

Baca juga: Pulang Tarawih, Pria Sampang Berbuat Nekat ke Istri Teman, Nafsu Tak Terbendung di Ruang Tamu

Kemudian pelaku pamit ke rumah dengan alasan ada barang yang tertinggal.

Saat di rumah, kondisi rumah kosong pelaku masuk ke kamar korban yang berusia 17 tahun.

Pelaku memaksa korban untuk melayaninya layaknya hubungan suami istri.

“Korban sempat berontak. Tetapi tubuh pelaku lebih besar."

"Pelaku juga melakukan kekerasan sehingga membuat pelaku melemah,” terang AKBP Wildan kepada awak media.

Terbongkarnya kasus ini, korban datang ke tetangga dan bercerita bahwa dicekik. Karena itu melaporkan pelaku ke polisi.

Baca juga: Mau Pulang ke Lamongan, Pengemudi Toyota Yaris Tabrak Truk Trailer di Gresik, Ayah-Anak Tewas di TKP

“Istri pelaku atau ibu korban itu tahunya malah sudah di kantor polisi. Kemudian membuat laporan resmi,” tegasnya

Atas perbuatannya pelaku Bibit mensetubuhi anak tirinya usia 17 tahun ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kita kenakan Pasal 81 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya.

Ikuti berita seputar Pacitan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved