Berita Trenggalek
Ditinggal Mancing, Motor Nelayan di Trenggalek Raib Digasak Maling, Hasil Curian Dijual Rp 1 Juta
Satreskrim Polres Trenggalek membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Treng
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan ada empat pelaku yang diringkus polisi. Yaitu AR (44), dan ARS (41) sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio lalu ST (42) dan SPY (51) sebagai penadah.
Kronologi bermula saat korban IM (50) hendak mencari ikan di lalu memarkir sepeda motornya di teras warung di tepi sungai Pancer di Dusun Cengkrong, Desa Karanggandu.
Baca juga: Cara Penadah Motor Curian di Lumajang Kalabui Legalitas, Ditemukan 23 STNK serta Bukti Pajak
"Korban memarkirkan sepeda motornya pada sore hari lalu meninggalkan sepeda motor tersebut untuk pergi ke laut mencari ikan," kata Sunardi, Selasa (18/4/2023).
Keesokan paginya, korban kaget ketika menyadari sepeda motornya raib dan tidak ditemukan di tempat semula ia memarkirkannya.
"Modus pencuriannya adalah kedua tersangka yaitu AR dan ARS berkeliling mencari sasaran," ucap Sunardi.
Baca juga: Sialnya Nasib Ibu-ibu Bawa Rp76 Juta saat Beli Susu, Cuma Ditinggal Sekejap, Motor Raib Gagal Arisan
Awalnya kedua tersangka berencana mengambil sepeda motor di Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
Mereka menemukan sasaran namun tidak jadi diambil karena sepeda motor dikunci setir.
"Kemudian tersangka AR dan ARS mencari sasaran ke Cengkrong dan melihat ada dua unit sepeda motor di teras sebuah gudang," lanjutnya.
Dari situ kedua tersangka berhenti lalu melancarkan aksinya dengan cara AR memasukan tangan kanan ke bok depan dengan tujuan mencari kabel kontak dan menghidupkan motor tanpa kunci kontak.
"Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur dan keesokan harinya sepeda motor dijual kepada tersangka SPY melalui perantara tersangka ST," ucap Sunardi.
Baca juga: Ponpes di Surabaya Diobok-obok Maling, Dua Motor Raib dalam Semalam, Pelaku Terekam CCTV
KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi menambahkan, Yamaha Mio nopol AG 4031 YAW tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta
"Ketiga pelaku yaitu AR, ARS, dan ST ditangkap pada 8 April di rumahnya masing-masing di Kecamatan Watulimo, sedangkan SPY ditangkap 9 April di rumahnya juga di Kecamatan Gandusari," jelas Hanik
Atas perbuatannya pelaku AR dan ARS terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 (empat) tahun
Satreskrim Polres Trenggalek
Tribun Jatim
TribunJatim.com
pencurian sepeda motor
berita Trenggalek
Trenggalek
pencurian
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.