Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Cara Penadah Motor Curian di Lumajang Kalabui Legalitas, Ditemukan 23 STNK serta Bukti Pajak

Penadah motor curian di Kabupaten Lumajang menggunakan segala cara untuk mengelabuhi legalitas seri motor.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Penadah motor curian di Kabupaten Lumajang menggunakan segala cara untuk mengelabuhi legalitas seri motor. Pelaku berinisial AC (34) yang baru saja tertangkap petugas Polsek Tempeh menggunakan modus merusak seri nomor mesin dan rangka motor-motor hasil curian. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Penadah motor curian di Kabupaten Lumajang menggunakan segala cara untuk mengelabuhi legalitas seri motor.

Pelaku berinisial AC (34) yang baru saja tertangkap petugas Polsek Tempeh menggunakan modus merusak seri nomor mesin dan rangka motor-motor hasil curian.

Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito menjelaskan modus tersebut terkuak saat tersangka asal Kunir Kabupaten Lumajang itu tertangkap di kawasan Jalan Lintas Selatan Lumajang.

"Tersangka juga menyediakan STNK sepeda motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras dari hasil tindak kejahatan," bebernya.

Baca juga: Cara Canggih Penadah di Lumajang Jual Motor Curian agar Tak Terendus, Dua Orang Diburu Polisi

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 BPKB serta 23 STNK lengkap beserta bukti pajak.

"6 unit barang bukti sepeda motor berbagai jenis mulai dari matic dan bebek turut kami amankan. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh," tutur Lugito.

Sementara itu, Lugito menegaskan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama dalam sindikasi pencurian motor di wilayah Kecamatan Tempeh dan sekitarnya.

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah identitas terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang.

"Terus masih kita lakukan pengembangan," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved