Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Panik Pelaku Balap Liar di JLS Tulungagung, Jalur Diblokade, Tak Bisa Kabur: Kanan-Kiri Tebing 

Satlantas Polres Tulungagung menetapkan 10 tersangka dalam perkara balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Popoh-Pantai Brumbun, pada Minggu (

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto bersama Forkopimda Tulungagung melihat deretan sepeda motor yang dipakai balap liar di JLS. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan 10 tersangka dalam perkara balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Popoh-Pantai Brumbun, pada Minggu (2/3/2023) sore.

Para tersangka ini berstatus sebagai joki atau pembalap, orang yang mengendarai sepeda motor untuk adu kecepatan.

Mereka berasal dari 309 orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan balap liar itu.

“Untuk sementara ada 10 tersangka. Tapi kemungkinan ini masih berkembang, kami masih memperdalam alat bukti,” terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana.

Lanjutnya, saat ini masih ada 37 orang lain yang masih menjalani pemeriksaan.

Jika alat bukti yang mencukupi, maka di antara mereka bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Para joki ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Balap Liar saat Sahur, Remaja di Tuban Kocar Kacir Digerebek Polisi, Ratusan Motor Diangkut

Baca juga: Sudah Capai 99 Persen, JLS Tulungagung-Trenggalek Siap Dibuka untuk Umum Pertengahan April 2023

Pasal itu menyebut setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain diancam dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

“Para tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun,” ungkap Rahandy.

Sejauh ini polisi belum menemui indikasi perjudian dalam balap liar ini.

Puluhan yang yang diperiksa itu tidak hanya dari Tulungagung, namun juga dari Blitar, Kediri dan Trenggalek.

Mereka berkomunikasi secara tertutup menggunakan grup Whatsapp, sehingga tidak bisa dipantau petugas.

“Mereka saling mengabari di grupnya masing-masing, dari Trenggalek, Blitar, Kediri. Lalu mereka datang ke Tulungagung, ke lokasi yang ditunjukkan komunitas yang di Tulungagung,” papar Rahandy.

Hari yang dipilih adalah Jumat, Sabtu dan Minggu sore, dengan catatan cuaca tidak sedang hujan.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi perjudian di arena balap liar ini.

JLS salah satu yang dipilih karena jalannya mulus, jauh dari permukiman, dan banyak jalur lurus yang bisa dimanfaatkan memacu kecepatan.

“Makanya kami tingkatkan patroli di wilayah-wilayah. Kalau ada aksi balap liar, segera kami tindak lanjuti dengan razia besar-besaran,” pungkas Rahandy.

Sebelumnya polisi melakukan razia balap liar di JLS ruas Pantai Popoh-Pantai Brumbun pada Minggu (2/3/2023) sore.

Kedua ujung jalur ini diblokade oleh personel Satlantas dan Sat Samapta Polres Tulungagung, sehingga para pelaku balap liar tak berkutik.

Apalagi jalur ini tidak ada kanan-kirinya perkebunan atau tebing, sehingga tak memungkinkan mereka kabur.

Ada 210 kendaraan yang diamankan, terdiri dari 208 sepeda motor dan 2 mobil.

Sepeda motor yang diamankan karena dipakai balap liar, menggunakan knalpot brong, dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi pabrik, hingga tak ada surat-suratnya.

Sementara 2 mobil itu diamankan karena dipakai mengangkut sepeda motor para pembalap liar.

Selain itu ada 99 orang yang dikenakan tilang tanpa disita kendaraannya, karena hanya pelanggaran administrasi berkendara.

Seluruh kendaraan yang disita hanya bisa diambil setelah membayar denda tilang, dan mengembalikan ke spesifikasi pabrik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved