Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Padahal Baru Tiba di Kampung Halaman, Pria Ditangkap Polisi, Ternyata Kasus 2 Tahun Lalu Pemicunya

Padahal baru tiba di kampung halaman, seorang pria langsung ditangkap polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Tresno Setiadi
Pria ditangkap polisi saat baru tiba di kampung halaman, ternyata buronan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria baru tiba di kampung halaman langsung ditangkap polisi.

Ternyata sosoknya adalah buronan kasus pembunuhan dua tahun lalu yang dicari polisi.

Saat pria tersebut mudik ke Brebes, Jawa Tengah, ia pun langsung diamankan.

Ia ditangkap di kampung halamannya di Desa Kupu, Wanasari.

Baca juga: Baru 1 Jam Pulang Kampung, Pemudik Justru Tewas, Ternyata Jadi Korban Salah Sasaran: Mengincar

Pria buronan kasus pembunuhan tersebut bernama Alvin Muhani (26).

Melansir Kompas.com, ia ditangkap Tim Resmob Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, Selasa (18/4/2023).

Tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes sampai tewas.

Berbekal informasi warga, polisi yang dapat laporan tersangka pulang kampung, langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, tersangka sempat kabur dan melawan hingga diberikan tembakan di kaki.

"Tersangka ditangkap kemarin, Selasa (18/4/2023)," kata KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, di Markas Polres Brebes, pada Rabu (19/4/2023).

Puji menjelaskan, tersangka merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (4/10/2020), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kala itu, pelaku bersama rekan yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan, Wanasari, melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang sate.

Sofan sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kedua pelaku dalam melakukan perbuatannya terpengaruh minuman keras (miras).

Korban yang pulang berdagang bersama temannya seorang wanita, bertemu pelaku dan rekannya.

"Korban disuruh berhenti untuk ikut bergabung pesta miras di WC umum yang ada di komplek Alun-alun Brebes," ucap Puji.

Namun korban menolak ikut minum dan ingin tetap pulang.

Akan tetapi para pelaku tetap menahan korban.

Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok juga ditolak para pelaku.

"Lalu tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas."

"Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol," beber Puji.

"Tidak sampai di situ, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving."

"Hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," tutur Puji.

Baca juga: Terang Bulan Maut Tewaskan Wanita di Mojokerto, Mulut Berbusa Diduga Diracun, sempat Rasakan Pahit

Sementara tersangka Alvin, di hadapan penyidik mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan.

Diketahui, tersangka Alvin merupakan residivis dalam beberapa kasus pidana.

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Brebes tersebut diancam Pasal 170 KUHP.

"Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara."

"Bahkan sejak masih di bawah umur sudah berurusan dengan polisi."

"Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain," tandas Puji.

Buronan kasus penganiayaan hingga korbannya tewas, Alvin Muhani (26), diinterogasi Tim Resmob Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, usai ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Brebes, pada Selasa (18/4/2023). (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Sementara itu seorang pria maling motor nyemplung ke kali karena panik diteriaki warga.

Maling motor tersebut menceburkan diri ke Kali Jembatan Perumahan Rawalumbu, Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/4/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Hal itu seperti diungkap Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi.

"Unit Reskrim Polsek Bekasi mengungkap kasus penangkapan tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) pencurian sepeda motor," kata Sukadi, Kamis (13/4/2023).

Sukadi pun membeberkan kronologi penangkapan maling motor di Bekasi tersebut.

Kejadian bermula saat tersangka bernama Aris Yunior alias Aceng (28) hendak mencuri sepeda motor dibantu rekannya, Levinal Lianto Saputra.

Ia hendak mencuri motor di Jalan Bojong Molek Raya, Bojong Rawalumbu, Bekasi Timur.

"Keduanya diduga hendak mencuri kedaraan roda dua di TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Sukadi.

Saat itu, dua penjahat tersebut membagi tugas.

Aceng bertugas sebagai pencuri, sementara rekannya menjaga situasi di sekitar kejadian.

"Warga kemudian melihat gerak-gerik Aceng yang mencurigakan."

Tersangka Aceng yang sudah siap memetik motor milik korban langsung diteriaki maling.

"Ketika sepeda motor yang mau dicuri Aceng sedang diutak-atik, warga berteriak 'maling'," ucap Sukadi.

Baca juga: Awal Viralnya Cewek Cantik Curi Motor di Magelang, Pengaruh Pil, Fakta Pelaku Dikuak: Broken Home

Hal ini sontak mengundang perhatian warga sekitar.

Tersangka Levinal yang menunggu di kendaraan pun kabur meninggalkan Aceng.

"Karena mengundang reaksi warga sekitar, kedua pelaku merasa takut dan mencoba melarikan diri."

"Satu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan satu pelaku lagi melarikan diri serta terjun ke kali," ucap Sukadi.

Aceng yang gagal melarikan diri langsung ditangkap warga untuk kemudian diserahkan ke polisi.

Tim Buser Polsek Bekasi Timur langsung mendatangi TKP, tersangka Aceng diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan, Aceng rupanya merupakan DPO kasus serupa.

Dia tercatat pernah beraksi Juni 2022 lalu.

"Setelah diinterogasi didapati bahwa pelaku atas nama Aris Yunior alias Aceng merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang selama ini telah menjadi DPO."

Pelaku yang gagal mencuri sepeda motor itu sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Bekasi Timur dan sedang diproses lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved