Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gadis 15 Tahun di Kalimantan Dinodadi Ayah Tiri, Korban Trauma Lihat Ibu Bernasib Pilu

Seorang gadis di Kalimantan bernasib pilu. Sebab, dia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.

Editor: Januar
Istimewa/ Tribun Lampung
Ilustrasi gadis korban rudapaksa ayah tiri di Kalimantan 

TRIBUNJATIM.COM- Seorang gadis di Kalimantan bernasib pilu.

Sebab, dia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.

Seperti apa kronologi lengkapnya? Simak kisahnya di sini!

Pria di Kalimantan mencabuli anak tiri (15) di rumah sendiri, sang istri nangis tahu kelakuan suaminya.

Pria berinisial JR (33) tega melakukan aksi tak senonoh pada anak tiri NA (15).

Diketahui, JR mencabuli anak tiri di bulan Ramadan.

Aksi bejatnya baru terbongkar di momen lebaran Idul Fitri 2023.

Sang istri langsung menangis mengetahui kelakuan JR yang tega bertindak demikian.

Seperti apa kisah selengkapnya?

Pria berinisial JR (33), warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega berbuat asusila kepada anak tirinya berinisial NA (15).

Tak tanggung-tanggung, JR melancarkan 3 kali asusila terhadap anak tirinya itu.

Baca juga: SOSOK Polisi Rudapaksa Anak hingga ART, Istri Nangis Kuak Ancaman: Hancur, Suami Tantang Laporkan

Perbuatan bejat tersebut dilakukan JR pada Maret 2023, tepatnya tiga hari berjalan puasa hingga tiga hari sebelum lebaran.


Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka, korban, dan sang istri tinggal di sebuah rumah kontrakan.

"Kejadian pertama terjadi pada Maret 2023, tiga hari berjalan puasa, sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang mencuci pakaian.

Tersangka tiba-tiba datang dan langsung menarik tangan kanan korban," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (24/04/2023), pukul 15.30 Wita.

Lebih lanjut Sony sampaikan, saat tersangka menarik tangan korban, anak tirinya itu sempat meronta-ronta. Namun NA tidak berteriak karena takut.

Polisi mengatakan korban takut, lantaran sebelumnya JR sering menganiaya istri yang merupakan ibu kandung korban.

"Jadi korban takut karena sebelumnya sempat melihat ibunya dianiaya ayah tirinya di hadapannya.

Korban saat itu diseret masuk ke dalam sebuah kamar kosong di dalam rumah. Di dalam kamar, korban dibaringkan di lantai kamar," ucapnya.


Menurut Kapolsek Nunukan, JR melucuti pakaian korban.

"Dalam posisi takut, korban hanya meronta semampunya.

Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya," katanya.

Namun ibu korban melihat JR keluar dari kamar anaknya.

Ia langsung menuju ke dalam kamar dan melihat anaknya terbaring tanpa menggunakan sehelai pakaian di badannya.

"Korban bercerita kepada ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi oleh ayah tirinya.

Istrinya sempat menangis dan marah kepada suaminya," ujar Sony.

Meski akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, namun tersangka kembali marah dan mengancam akan menganiaya istri dan anak tirinya ketika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kejadian bejat tersangka berlanjut pada awal April 2023 saat pertengahan puasa.

Saat itu korban berada di ruang tamu, sementara ibu korban sedang pergi keluar rumah.

Kemudian pada pertengahan April 2023 atau tepatnya tiga hari sebelum lebaran, perbuatan keji tersangka dilakukan kembali terhadap NA di ruang tamu. Ketika itu, rumah dalam kondisi sepi.

Aksi Bejat Terungkap

Perbuatan cabul JR terhadap NA baru terungkap saat hari Raya Idul Fitri.

Bermula dari keluarga korban datang bersilaturahmi ke rumah.

"Saat Idul Fitri tante korban datang silaturahmi dan mulailah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keluarga korban yang mendengar kejadian tersebut mendesak ibu kandung korban agar melaporkan ke Polsek Nunukan," tutur Sony.

Menurut Sony, ibu kandung korban saat ini sedang hamil 30 hari.

Sehingga ibu kandung korban mewakilkan pendampingan terhadap korban kepada keluarganya.

"Korban sudah dilakukan visum et repertum di Puskesmas Nunukan. Kemudian saya kerahkan personel untuk lakukan pencarian tersangka. Saat ini tersangka kami amankan di Mako Polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Terhadap JR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 butir c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Atau Pasal 289 KUH Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Pria di Kalimantan 3 Kali Cabuli Anak Tiri, Pecah Tangis Istri Lihat Kelakuan Suami: Tega!


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved