Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tokoh Jatim

SOSOK Abdul Halim Iskandar, Tokoh Jatim-Kakak Cak Imin yang Sebut Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum

Inilah sosok Abdul Halim Iskandar, tokoh Jatim sekaligus kakak Cak Imin yang sebut Pemerintah Desa butuh payung hukum agar leluasa jalankan kewenangan

Editor: Elma Gloria Stevani
Humas Kemendesa PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan payung hukum diperlukan pemerintah desa. 

TRIBUNJATIM.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan payung hukum diperlukan pemerintah desa untuk mengatur segala hal yang lebih luas berkaitan dengan pembangunan di wilayahnya.

Salah satunya kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

“Kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Jadi yang terpenting bagaimana UU Desa itu mengatur keleluasaan desa dalam perencanaan dan pemanfaatan dana desa menggunakan data terupdate, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya,” kata Gus Halim.

Hal itu disampaikan Gus Halim pada Senin (10/4/2023).

Menurut Gus Halim, tujuan utama UU Desa adalah mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Namun dalam UU Desa tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan yang ditugaskan dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Gus Halim mengungkapkan kewenangan desa kembali ditentukan oleh pemerintah pusat dan cenderung terjadi penyeragaman sehingga desa tidak cukup leluasa dalam menentukan kewenangannya. Karena itu, revisi UU Desa ini sangat strategis untuk pemberdayaan desa.

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa, tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,” tegasnya.

Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya.

Tujuannya agar kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," tegasnya.

Dia menyampaikan operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.

"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

Informasi tambahan, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.

Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa

Lantas siapakah sosok Abdul Halim Iskandar sebenarnya?

Simak inilah sosok Abdul Halim Iskandar, tokoh Jatim sekaligus kakak Cak Imin yang sebut Pemerintah Desa butuh payung hukum agar leluasa jalankan kewenangan

Dilansir situs resmi PKB, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM RI Nomor M.HH - 04.AH.11.01 Tahun 2019, tanggal 30 Agustus 2019, Abdul Halim Iskandar saat ini diamanahi sebagai Ketua Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengurus DPP PKB masa bakti 2019-2024.

Abdul Halim Iskandar juga saat ini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Priode 2019-2024.

Halim Iskandar adalah kakak dari Ketua Umum DPP PKB saat ini, yakni Muhaimin Iskandar.
Mengutip perpusnas.go.id, Halim Iskandar lahir di Jombang, 14 Juli 1962.

Ia besar dan tumbuh di lingkungan pesantren.

Pendidikan di masa kecilnya banyak dihabiskan di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.

A Halim Iskandar menempuh pendidikan formal di MI, MTs dan MAN Manbaul Ma’arif Denanyar, Jombang.

Selain pendidikan formal, Halim Iskandar tercatat pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.

Lulus SMA, Halim Iskandar mengejar pendidikan tinggi di IKIP Yogyakarta jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan pada tahun 1987.

Setelah lulus, Halim Iskandar melanjutkan S2 di IKIP Malang jurusan Manajemen Pendidikan.

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan S2-nya pada tahun 1992.

Sebelum terjun ke dunia politik, Halim Iskandar pernah menjadi guru BP di MAN Manbaul Maarif Denanyar Jombang.

Ia juga pernah menjadi kepala sekolah di SMK Sultan Agung Tebuireng.

Abdul Halim Iskandar mulai aktif di dunia politik sejak tahun 1999.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim memberikan  Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim memberikan Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022). (Instagram @halimiskandarnu)

Dia menjadi ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang dari tahun 1999 hingga 2011.

Pada tahun 2011, Halim Iskandar menjadi ketua DPW PKB Jawa Timur.

Halim Iskandar menjadi ketua DPRD Kabupaten Jombang dari tahun 1999-2009.

Lalu, sejak tahun 2009, Halim Iskandar menjadi pimpinan di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pada periode 2009 - 2014, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Pada periode 2014 - 2019, Halim Iskandar menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.

Mengutip kemendesa.go.id, berikut riwayat pekerjaan, organisasi dan pekerjaan Halim Iskandar.

Riwayat Pendidikan

- Pendidikan Formal

SD: MI. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1974

SMP: MTsN. Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1977

SMA: MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang lulus tahun 1980

S1: S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta lulus tahun 1987

S2 : S2 Manajemen Pendidikan IKIP Malang lulus tahun 1992

- Pendidikan non Formal

Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif tahun 1968-1980

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar  hadir dalam Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara Ke XXIII di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar hadir dalam Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara Ke XXIII di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Riwayat Organisasi

Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Timur: 2011-Sekarang: 

Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang: 1999-2011

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang 1999-2011

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Yogyakarta

PRAMUKA: Siaga, Penggalang dan Penegak

Organisasi Siswa Intra Siswa (OSIS) di MTsN dan MAN

Riwayat Pekerjaan

Direktur Utama PT. RSNU Jombang: 2012-Sekarang

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2014-2019 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2009-2014

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, 1999-2009

Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang: 1999

Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng: 1993-1997

Dosen IKAHA TebuirengJombang

Kepala SMK Sultan Agung Jombang

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

Guru BP MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan Tokoh Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved