Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Urus SIM Hilang 2023 dan Daftar Biaya SIM A, B, C dan D, Bawa 3 Dokumen ini saat ke SATPAS

Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.

Istimewa
Ilustrasi SIM. Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen. 

TRIBUNJATIM.COM - SIM hilang?

Jangan khawatir, berikut cara mengurus SIM hilang dan daftar biayanya.

Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.

Baca juga: Oknum Peneliti BRIN Lontarkan Ujaran Kebencian soal Muhammadiyah, PWM Jatim Pilih Cara Beradab

Dokumen mengurus SIM hilang

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

"Masih sama," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Dokumen untuk mengurus SIM yang hilang sebagai berikut.

1. Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres

2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

3. KTP asli dan fotokopi Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Cara mengurus SIM hilang

Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:

1. Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved