Cara Mudah
Cara Urus SIM Hilang 2023 dan Daftar Biaya SIM A, B, C dan D, Bawa 3 Dokumen ini saat ke SATPAS
Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Istimewa
Ilustrasi SIM. Adapun pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
2. Datang ke SATPAS terdekat
3. Isi formulir pendaftaran
4. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
5. Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
6. Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
7. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
8. Ambil SIM baru di petugas.

Biaya mengurus SIM hilang
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
cara mengurus SIM hilang
pengurusan SIM hilang
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
SATPAS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Cara Mudah
Cara Update KK Lama ke KK Barcode, Persyaratan Permohonan, Simak Sejumlah Kelebihan dan Manfaatnya |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima PIP 2025 Online dan Besarannya, Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta |
![]() |
---|
3 Cara Pembayaran Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2025 Lewat E-Wallet, Cek Jadwal dan Jumlah Formasi |
![]() |
---|
Cara Ternak Lele dan Tanam Kangkung dalam Ember, Bahan-bahan untuk Budikdamber, Ketahui Jenis Ikan |
![]() |
---|
Resep Kue Putu Gula Merah Tanpa Bambu, Bahan-bahan dan Cara Membuat, Bisa Pakai Cetakan Kue Mangkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.