Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Achiruddin Hasibuan Ayah Penganiaya Ken, Jabatan Dicopot dan Ditahan, Diam Saja Anak Brutal

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari AH dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kompas.com dan YouTube Serambi News
AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari AH dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus AH (19), anak perwira menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral berimbas pada keluarga pelaku.

AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari AH dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan tersebut dilakukan karena AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral: Supaya Tuntas

"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," lanjutnya. 

Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan. 

"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya. 

Dia mengatakan belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal ini karena belum melakukan sidang etik profesi.

"(Belum tersangka) karena belum lakukan sidang etik profesi. Kita masih lakukan penahanan. (ancaman sanksi) bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya. 

Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya. 

Baca juga: Mario Jilid 2, Terkuak Alasan Anak AKBP Achiruddin Aniaya Pemuda, Ayah Tak Melerai, ‘Soal Perempuan’

Sementara itu, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan ancaman Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Terhadap orangtua terlapor, AKBP AH, malam ini juga akan ditahan di tempat khusus dan sejak tanggal 3 April 2023, dicopot jabatannya sebagai KBO di Ditresnarkoba," katanya. 

Dilaporkan sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan oleh AH, anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, viral di media sosial.

Berdasarkan keterangan korban, Ken Admiral, yang juga beredar di media sosial, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022.

Dalam video yang beredar tampak AH menganiaya Ken Admiral yang berstatus mahasiswa itu secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.

Akibat perbuatannya, kini AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari AH.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka AH.

Tampang AKBP Achiruddin Hasibuan saat ditahan
Tampang AKBP Achiruddin Hasibuan saat ditahan (Kompas.com)

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (26/4/2023).

"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Sumaryono menyampaikan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ucap Sumaryono.

Terkait motif penganiayaan, dia menuturkan, masih terus didalami termasuk kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.

"Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara," ungkapnya.

Baca juga: Masa Lalu Yudo Andreawan Selain Teror Dokter Gigi, Aniaya Teman Gegara Grup WA hingga Sering Halu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AH beserta ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.

Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral.

Usai tiba, AH dan ayahnya langsung menuju ke ruang penyidik dengan kawalan seorang polisi berpakaian lengkap.

Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang beredar di media sosial, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.

Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian tersangka langsung melayangkan tinjunya kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun teman-teman tersangka berusaha mengadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah.

Takut dimarahi oleh kedua orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Setibanya di rumah tersangka, yang pertama kali keluar adalah kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.

Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved