Berita Viral
Perjanjian Merahasiakan Jika Keracunan MBG Bikin Sekolah Merasa Dirugikan, Hanya Bisa Berharap
Pada perjanjian itu, tercantum sekolah diminta merahasiakan Kejadian Luar Biasa (KLB) saat keracunan MBG. Hal itu dinilai merugikan.
TRIBUNJATIM.COM - Sekolah mengaku merasa dirugikan usai tanda tangan perjanjian soal Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada perjanjian itu, tercantum sekolah diminta merahasiakan Kejadian Luar Biasa (KLB) saat keracunan.
Sekolah menilai perjanjian itu akan merugikan penerima MBG, Minggu (21/9/2025).
Pengakuan itu disampaikan oleh sekolah di Pamekasan, Jawa Timur.
Baca juga: SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa
Salah satunya, Kompas.com menemukan surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Bukhori Murtajih dengan penerima manfaat, SDN Pasanggar 1 Pamekasan.
Korps surat itu atas nama Yayasan Al-Bukhori Murtajih yang berada di Dusun Minian, Desa Pasanggar, Kec. Pegantenan, Pamekasan.
Pada surat itu, pengelola SPPG Al-Bukhori sebagai pihak pertama atas nama Mohammad Habibullah.
Sementara pihak kedua adalah Kepala SDN Pasanggar 1, Gazali, sebagai penerima manfaat.
Surat perjanjian bermeterai itu sudah ditandatangani kedua pihak.
Sayang, dalam surat tidak tercantum tanggal pada bulan Agustus 2025.
Ada tujuh poin kerja sama dalam surat tersebut.
Poin tujuh dinilai memberatkan dan merugikan pihak sekolah.
Isi poin ketujuh, apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Masih pada poin tujuh, kedua pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Tanggapan Pihak Sekolah
Sosok Bupati Buton Alvin Akawijaya Dilaporkan Hilang Oleh Warga, Gegara Tak Ngantor Hampir 1 Bulan |
![]() |
---|
Irawan Terpaksa Jual Tanah untuk Bayar Polisi Rp 3 Juta usai Dituduh Curi Motor, Diciduk saat Mandi |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Usai Viral 'Rampok Uang Negara' Diberhentikan dari DPRD, Jadi Sopir Truk Lagi |
![]() |
---|
SPPG Minta Sekolah Rahasiakan Kasus Keracunan MBG dan Alat Hilang Denda Rp80 Ribu, DPRD: Tanpa Dosa |
![]() |
---|
Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.