Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Status Lina Mukherjee Kini Tersangka, Dipolisikan Imbas Konten Makan Babi? Surat MUI Kuak Fakta

Adapun duduk perkara Lina Mukherjee dipolisikan hingga kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama.

TikTok
Lina Mukherjee dipolisikan kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Ingat seleb TikTok Lina Mukherjee yang heboh beberapa waktu lalu karena konten makan babi?

Lina Mukherjee kini dipolisikan.

Adapun duduk perkara Lina Mukherjee dipolisikan hingga kini statusnya sebagai tersangka karena dinilai menistakan agama buntut konten makan babi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/4/2023).

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya, sejak Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Ashanty Bantah Tudingan Jamu Lina Mukherjee di Garasi Rumah, Ungkap Alasan Tak Podcast di Studio

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kiri) dan Seleb TikTok Lina Mukherjee (kanan).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kiri) dan Seleb TikTok Lina Mukherjee (kanan). (Tribun Sumsel dan Instagram)

Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved