Berita Terpopuler
JATIM TERPOPULER: Nasib ASN BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah - Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswi
4 berita Jatim terpopuler Jumat 28 April 2023: beginilah nasib ASN BRIN pengancam warga Muhammadiyah hingga siasat guru di Surabaya nodai siswinya.
Konten unggahan bermuatan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan dan tuduhan berafiliasi dengan kelompok terlarang terhadap Ormas Muhammadiyah itu, dibuat oleh ASN BRIN APH dalam sebuah kolom komentar di FB.
Sugianto mengatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan sosok peneliti ASN BRIN berinisial APH. Namun, juga melaporkan sosok lain, yang ditengarai turut dalam unggahan ujaran kebencian tersebut, merupakan ASN yang juga Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, berinisial TD.
Kedua, dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan atau KUHP, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE Junto Pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP Junto Pasal 55 KUHP.
"Yang pertama adalah ketika Pak Thomas Djamaludin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi," ujarnya.
"Itu yang menjadi polemik, kemudian postingan itu dikomentari AP Hasanuddin yang siap menghalalkan dia bertanya apa halal ini darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami istilahnya bunuh satu persatu," tambahnya.
Di singgung mengenai adanya upaya tabayyun atau klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Muhammadiyah dengan mencari keberadaan sosok APH.
Sugianto mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mencari nomor kontak untuk menghubungi sosok APH. Namun, belum dapat terhubung.
"Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan tapi karena ini di-post di FB, yang bersangkutan, belum kami ketahui nomor kontak dan apanya tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di FB," pungkas Sugianto.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, jurnalis Kompas.com mencoba menghubungi APH melalui pesan WhatsApp (WA) dan sambungan telepon, tetapi tidak mendapat respon.
Kompas.com kemudian mencoba mencari tahu kabar APH melalui atasannya, yakni Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin.
Dari Thomas, didapatkan bahwa APH menitipkan surat permintaan maaf kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah atas ancaman yang dibuatnya dalam kolom komentar ruang sosial media tersebut.
Berikut isi lengkap surat pernyataan permintaan maaf yang ditandatangani APH, lalu dikirimkan melalui Thomas, dan dilihat oleh Kompas.com
"Melalui surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023. Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak."
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut."
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih."
berita Jatim terpopuler
Tribun Jatim
TribunJatim.com
dr Abraham Reza Kautsar
IDI Ponorogo
pencabulan siswa
kasus pencabulan
RSUD Dr Soewandhie
AKP Yoyok Ucuk Suyono
pencurian di Malang
ASN Peneliti BRIN
ASN BRIN
pengancam warga Muhammadiyah
Polres Jombang
BRIN
Surabaya
Ponorogo
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
BOLA TERPOPULER: Arema FC Kenalkan Alfiansyah - Persik Kediri Perbaiki Konsentrasi Pemain |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Jasad Bayi Termutilasi di Lemari - Kepala Bappeda Sidoarjo Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persik Kediri Punya 10 Pemain Asing - Masalah Serius Lini Serang Arema FC |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 3 Hal Janggal Iko Mahasiswa Unnes Meninggal - 1 Keluarga Dikubur Dalam 1 Lubang |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Tuban - Gedung Grahadi Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.